Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Rabu, 12 Oktober 2011

Menangkal NII dengan Perpustakaan Masjid


Menangkal NII dengan Perpustakaan Masjid
*/Danis Tri Pamungkas

Negara Islam Indonesia, begitu masyarakat kita akhir-akhir ini diributkan oleh berbagai sepak terjang kelompok yang menggoyang nasionalisme (juga: merugikan secara finansial terhadap para korbannya). Berawal dari seorang Kartosuwiryo, di Jawa Barat tepatnya di Tasikmalaya, yang ingin mendirikan negara berdasarkan hukum Islam. Gerakan ini tak lantas hilang pasca Kartosoewirjo ditangkap dan dieksekusi pada 1962. Belakangan, NII kembali jadi sorotan setelah sejumlah orang dikabarkan menjadi korban penculikan dan pemerasan.
Ciri-ciri kelompok bawah tanah yang mengatasnamakan NII tersebut. Berikut ini adalah sebagian ciri-cirinya:
1.     Dalam mendakwahi calonnya, mata sang calon ditutup rapat, dan baru akan dibuka ketika mereka sampai ke tempat tujuan.
2.     Para calon yang akan mereka dakwahi rata-rata memiliki ilmu keagamaan yang relatif rendah, bahkan dapat dibilang tidak memiliki ilmu agama. Sehingga, para calon dengan mudah dijejali omongan-omongan yang menurut mereka adalah omongan tentang Dinul Islam. Padahal, kebanyakan akal merekalah yang berbicara,  dan bukan Dinul Islam yang mereka ungkapkan.
3.     Calon utama mereka adalah orang-orang yang memiliki harta yang berlebihan, atau yang orang tuanya berharta lebih, anak-anak orang kaya yang jauh dari keagamaan, sehingga yang terjadi adalah penyedotan uang para calon dengan dalih islam. Islam hanya sebagai alat penyedot uang.
4.     Pola dakwah yang relatif singkat, hanya kurang lebih tiga kali pertemuan, setelah itu, sang calon dimasukkan ke dalam keanggotaan mereka. Sehingga, yang terkesan adalah  pemaksaan ideologi, bukan lagi keikhlasan. Rata-rata para calon memiliki kadar keagamaan yang sangat rendah. Selama hari terakhir pendakwahan, sang calon dipaksa dengan dijejali ayat-ayat yang mereka terjemahkan seenaknya hingga sang calon mengatakan siap dibai'at.
5.     Ketika sang calon akan dibai'at, dia harus menyerahkan uang yang mereka namakan dengan uang penyucian jiwa. Besar uang yang harus diberikan adalah Rp 250.000 ke atas. Jika sang calon tidak mampu saat itu, maka infaq itu menjadi hutang sang calon yang wajib dibayar. 
6.     Tidak mewajibkan menutup aurat bagi anggota wanitanya dengan alasan kahfi.
7.     Tidak mewajibkan shalat lima waktu bagi para anggotanya dengan alasan belum futuh. Padahal, mereka mengaku telah berada dalam Madinah. Seandainya mereka tahu bahwa selama di Madinah-lah justru Rasulullah SAW., benar-benar menerapkan syari'at Islam.
8.     Sholat lima waktu mereka ibaratkan dengan doa dan dakwah. Sehingga, jika mereka sedang berdakwah, maka saat itulah mereka anggap sedang mendirikan shalat. 
9.     Shalat Jum'at diibaratkan dengan rapat/syuro. Sehingga, pada saat mereka rapat, maka saat itu pula mereka anggap sedang mendirikan shalat Jum'at.
10.   Untuk pemula, mereka diperbolehkan shalat yang dilaksanakan dalam satu waktu untuk lima waktu shalat. 
11.   Infaq yang dipaksakan per periode (per bulan) sehingga menjadi hutang yang wajib dibayar bagi yang tidak mampu berinfaq. 
12. Adanya  qiradh  (uang yang dikeluarkan untuk dijadikan modal usaha) yang diwajibkan walaupun anggota tak memiliki uang, bila perlu berhutang kepada kelompoknya. Pembagian bagi hasil  dari  qiradh yang mereka janjikan tak kunjung datang. Jika diminta tentang pembagian hasil bagi itu, mereka menjawabnya dengan ayat AlQur'an sedemikian rupa sehingga upaya meminta bagi  hasil itu menjadi hilang. 
13.   Zakat yang tidak sesuai dengan syari'at Islam.  Takaran yang terlalu melebihi dari yang semestinya. Mereka menyejajarkan sang calon dengan sahabat Abu Bakar dengan menafikan syari'at  yang sesungguhnya. 
14.   Tidak adanya mustahik di kalangan mereka, sehingga bagi mereka yang tak mampu makan sekalipun, wajib membayar zakat/infaq yang besarnya sebanding dengan dana untuk makan sebulan. Bahkan, mereka masih saja memaksa pengikutnya untuk mengeluarkan 'infaq',
padahal, pengikutnya itu dalam keadaan kelaparan. 
15.   Belum berlakunya syari'at Islam di kalangan mereka sehingga perbuatan apapun tidak mendapatkan hukuman. 
16.   Mengkafirkan orang yang berada di luar kelompoknya, bahkan menganggap halal berzina dengan orang di luar kelompoknya. 
17.   Manghalalkan mencuri/mengambil barang milik orang lain. 
18.   Menghalalkan segala cara demi mencapai tujuan,  seperti menipu/berbohong meskipun kepada orang tua sendiri. (diolah dari berbagai sumber)
Itu hanya sebagian saja rekam jejak  NII dalam menyebarkan ajaran mereka. Pengetahuan mengenai ke-Islaman yang terbatas menjadikan begitu mudahnya paham keliru yang diajarkan para perekrut NII yang memang sangat terlatih untuk memasukkan doktrin mereka.
Sementara itu, Masjid adalah tempat beribadah umat Islam yang juga disebut rumah Allah. Dalam al-Qur'an, Allah memerintahkan agar masjid dibina dan dimakmurkan, sebagaimana termaktub dalam Surat At-Taubah ayat 18 yang artinya: "Sesungguhnya ummat yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapa pun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."
Masjid di samping dipergunakan sebagai tempat ibadah sebagaimana dijelaskan ayat di atas, juga berfungsi sebagai pusat kegiatan umat Islam antara lain: pendidikan, kebudayaan, politik, kemasyarakatan dan lain-lain.
Masjid di kota maupun di pedesaan merupakan sentral informasi bagi umat Islam sekitarnya. Untuk itu keberadaan masjid diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan umat. Salah satu sarana penunjang untuk memakmurkan masjid, seperti dianjurkan ayat di atas adalah dengan mendirikan perpustakaan masjid di samping sarana lain seperti Aula Masjid, gedung TPA/TPSA masjid, koperasi/toko masjid, mobil ambulance dan lain-lain.
Pemerintah saat ini telah punya perhatian besar terhadap perpustakaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang RI nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Dalam undang-undang tersebut pasal 22 ayat ayat 4 menyebutkan bahwa masyarakat dapat menyelenggarakan perpustakaan umum untuk memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat. Selanjutnya pada pasal 48 ayat 4 dijelaskan bahwa pembudayaan kegemaran membaca pada masyarakat dilakukan melalui penyediaan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau.
Jadi dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat terpelajar sepanjang hayat dan mendorong pembinaan minat baca serta wawasan berpikir umat, perpustakaan masjid perlu didirikan guna melengkapi sarana dan prasarana masjid sebagai tempat ibadah umat Islam.
Namun jauh sebelum dikeluarkannya UU di atas, Menteri Agama RI tanggal 25 Februari 1991 mengukuhkan Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia (BPPMI) yang dibentuk oleh Dewan Masjid Indonesia dengan SK Nomor: 06/DMI/PP/KPTS/II/1991 yang menurut pedoman kerjanya akan dibentuk sampai tingkat kecamatan di seluruh tanah air.
Perpustakaan masjid adalah perpustakaan yang berada danatau di sekitar lingkungan masjid, yang berarti sebuah ruangan yang berisi sumber-sumber informasi berupa buku-buku dan bahan lainnya yang disusun secara teratur dan sistematis yang diperuntukan bagi pembinaan dan pengembangan pendidikan masyarakat islam. Koleksi yang tersedia meliputi sebagian besar buku pengetahuan agama islam dan pengetahuan umum (ilmu alam, teknologi, sosial ekonomi dsb) yang disusun menggunakan sistem tertentu.
Keberadaan perpustakaan masjid bertujuan antara lain :
1.      Memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah dan pusat belajar mengajar al-Qur'an serta sumber ilmu pengetahuan.
2.      Meningkatkan kualitas iman dan ilmu pengetahuan umat Islam.
3.      Menumbuhkan cinta dan kesadaran membaca al-Qur'an dan buku di kalangan generasi muda Islam.
4.      Menyambung silahturrahmi dan membina “ukhuwah Islamiyah” di lingkungan umat Islam melalui pengembangan perpustakaan masjid.
5.      Menggerakkan partisipasi amal para dermawan dan seluruh umat Islam melalui pembinaan perpustakaan masjid.
6.      Menyediakan pusat baca yang memadai bagi umat Islam di sekitar masjid.
Fungsi Perpustakaan Masjid:
1.      Tempat para jamaah atau masyarakat sekitarnya menimba ilmu-ilmu ke-Islaman dan ilmu pengetahuan lainnya.
2.      Sebagai tempat belajar jamaah dengan tenang.
3.      Sebagai sarana menciptakan gemar membaca masyarakat sekitarnya.
4.      Pembinaan kehidupan rohaniah dan jasmaniah. Kemajuan dan kebaikan rohani dan jasmani memerlukan ilmu pengetahuan.
5.      Penyimpan dokumen dan kegiatan keilmuan masjid. Kegiatan keilmuan yang diselenggarakan masjid, seperti seminar, kajian buku dan lain-lain dapat direkam atau dicatat lalu dibukukan. Hasil pendokumentasian ilmiah itu lalu disimpan di perpustakaan masjid sebagai koleksi ilmiah yang dapat dipelajari kembali.
Melihat ciri-ciri NII seperti uraian diatas, apabila dihadapkan dengan tujuan serta fungi perpustakaan masjid, maka perpustakaan masjid mampu menghasilkan ‘pertahanan diri’ terhadap pengaruh NII, dengan informasi yang diperoleh dari bahan bacaan yang ada diperpustakaan masjid, masyarakat mampu menyaring sendiri melalui pengetahuan dan wawasan yang baik. Keislaman.
Contohnya dengan kegiatan kajian Al-Quran, Hadits, dan kitab-kitab Islam dengan pembicara yang memang menguasai hal tersebut mengenai kitab/hadis oleh ustad/kyai/ imam masjid. Dengan pembahasan mengenai suatu masalah yang diambil dari koleksi perpustakaan masjid akan diperoleh pemahaman yang sesuai, bukan persepsi yang salah kaprah seperti yang NII lakukan akhir-akhir ini.
Untuk membangun perpustakaan masjid, dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat, adanya perhatian dari kementerian agama dan dukungan dari perpustakaan daerah. Dengan kerjasama dari semua pihak, keterpaduan gerak untuk mengembangkan perpustakaan masjid menjadikan perpustakaan masjid benar-benar hidup dan pada akhirnya ikut memakmurkan masjid.
*/Mahsiswa S1 Ilmu Perpustakaan FIB  Undip tinggal di Gunungpati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

m
o
c
.
t
o
p
s
g
o
l
b
.
a
k
a
t
s
u
p
n
i
t
e
l
u
b