Oleh : Drs. Budiyono
Undang-Undang
Nomor 43 Thun 2009 tentang Kearsipan telah diterbitkan dan menjadi landasan
kita untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, dengan harapan agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dan dapat
menunjukkan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan
pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya. Pemerintah telah
komitmen dengan UU tersebut, terbukti dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Untuk
mengimplementasikan PP yang baru tersebut, maka terbit Peraturan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepmendagri
dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian pelaksanaan tata kearsipan diharapkan
dapat menyesuaikan aturan baru dengan perkembangan dan teknologi sekarang ini
sekaligus tata aturan yang lama seperti Permendagri Nomor 38 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Depdagri dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.