Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013
Tampilkan postingan dengan label artikel arsip. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel arsip. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Mei 2013

LINGKUP TATA KEARSIPAN DALAM PERMENDAGRI NOMOR 78 TAHUN 2012


Oleh : Drs. Budiyono
   
Undang-Undang Nomor 43 Thun 2009 tentang Kearsipan telah diterbitkan dan menjadi landasan kita untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, dengan harapan  agar terwujud penyelenggaraan  pemerintahan yang baik dan bersih dan dapat menunjukkan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya. Pemerintah telah komitmen dengan UU tersebut, terbukti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Untuk mengimplementasikan PP yang baru tersebut, maka terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepmendagri dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian pelaksanaan tata kearsipan diharapkan dapat menyesuaikan aturan baru dengan perkembangan dan teknologi sekarang ini sekaligus tata aturan yang lama seperti Permendagri Nomor 38 Tahun 2005 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Depdagri dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.