Oleh : Drs. Budiyono
Undang-Undang
Nomor 43 Thun 2009 tentang Kearsipan telah diterbitkan dan menjadi landasan
kita untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, dengan harapan agar terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih dan dapat
menunjukkan tanggungjawabnya dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan
pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatannya. Pemerintah telah
komitmen dengan UU tersebut, terbukti dengan diterbitkannya Peraturan
Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Untuk
mengimplementasikan PP yang baru tersebut, maka terbit Peraturan Menteri Dalam
Negeri RI Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kepmendagri
dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian pelaksanaan tata kearsipan diharapkan
dapat menyesuaikan aturan baru dengan perkembangan dan teknologi sekarang ini
sekaligus tata aturan yang lama seperti Permendagri Nomor 38 Tahun 2005 tentang
Tata Kearsipan di Lingkungan Depdagri dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2005
tentang Pedoman Tata Kearsipan di Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Secara garis
besar ruang lingkup penyelenggaraan tata kearsipan pemerintah daerah meliputi pengurusan
surat, pemberkasan arsip dan penyusutan arsip. Pelaksanaan menggunakan sarana
kartu kendali untuk pengurusan surat baik masuk maupun keluar, pola klasifikasi
untuk pemberkasan/penataan arsip dan jadwal retensi arsip untuk penyusutan
arsip masih tetap diberlakukan sebagai sarana pokok/wajib. Sedangkan peralatan
pendukung untuk tata kearsipan dinamis adalah :
a.
Almari arsip/filing cabinet;
b.
Kotak Kartu Kendali;
c.
Rak arsip;
d.
Meja sortir;
Yang
tidak kalah penting adalah penggunaan Pola/Kode Klasifikasi yang susunannya
didasarkan pada klasifikasi bidang tugas dan fungsinya dari 000 s/d 900 dan
dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan lembaga.
Untuk
sarana pemberkasan / penataan arsip dinamis masih menggunakan folder/map
gantung, sekat, kode klasifikasi, dan arsip inaktif menggunakan sarana kertas
pembungkus, boks dan kartu picies.
Kondisi
yang sampai sekarang belum mengalami perubahan teknis tata arsip dinamis mayoritas ada di
pemerintahan desa yang masih dan belum meninggalkan buku agenda sebagai
pencatatan tata persuratan yang
sebetulnya sudah tidak berlaku sejak
tahun 1979.
Untuk
Penyusutan arsip sebagaimana Pasal 24 Permendagri 78 Tahun 2012 dapat dilakukan
dengan cara :
a.
Pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit
kearsipan lingkup lembaga;
b.
Penyerahan arsip dilakukan terhadap arsip statis
kepada lembaga kearsipan di daerah;
c.
Pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip yang
tidak memiliki nilai guna.
Dari
ketiga kegiatan (a, b dan c) disertai Berita Acara dan lampirannya.
Kegiatan
penyusutan ini juga belum banyak dilakukan oleh lembaga pemerintah di daerah,
padahal ini penting sebagai upaya menyeimbangkan antara produk arsip yang terus
bertambah sesuai aktifitas lembaga dengan sarana simpan yang ada.

Staf
Sie Pengembangan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar