Oleh : Siti Masruroh
Seorang guru berinisial PS, dikenai sangsi kedinasan dan oleh Eston Rimon Nainggolan, Wakil Kepala Sekolah Negeri 79, PS dipindahtugaskan menjadi pengelola perpustakaan sekolah dengan pertimbangan agar tidak berhubungan langsung dengan siswa. (Koran Tempo, 19 Januari 2009).Adalah AR seorang guru bahasa Jawa yang dibebastugaskan mengajar karena memukul siswa. Guru dari SMPN 26 Purworejo ini kemudian menjadi petugas perpustakaan karena menurut Kepala Dinas P dan K Kabupaten Purworejo Drs Bambang Aryawan MM, agar yang bersangkutan bisa introspeksi diri. (Suara Merdeka 18 Maret 2012).

Kalau kita menyimak
Undang-undang Nomor. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : “
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bertujuan untuk
berkembang potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, beriman, cakap kreatif,
mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggungjawab dan
tanggung gugat.
Seharusnya perpustakaan menjadi suatu sarana
dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang tertera pada UU No
20/2003. Tetapi yang sangat di sayangkan
kurang pahammya para penentu kebijakan dalam pengelolaan perpustakaan sekolah.
Sehingga perpustakaan sekolah hanya akan menjadi prioritas nomer ke sekian
dalam pengembangannya. Perpustakaan yang seharusnya menjadi pusatnya informasi
hanya akan di lirik sebelah mata oleh pengguna. Kurangnya buku-buku yang lebih
bersifat informasi menjadi kendala tersendiri untuk pemustaka menikmati
fasilitas perpustakaan. Pemustaka haus akan informasi. Mereka mengingginkan
informasi-informasi yang aktual yang bisa mengobati keingintahuan mereka.
Pengembangan
perpustakaan yang dirancang akan terbentur oleh birokasi yang ada. Keterbatasan dana menjadi alasan klasik yang
selalu terdengar ketika sebuah pengajuan perbaikan fasilitas perpustakaan.
Tanggung
jawab bersama untuk masalah pengembangan perpustakaan sekolah. Pustakawan tidak
bisa berdiri sendiri tanpa ada bantuan dari para penentu kebijakan sekolah.
Membangun dan memberdayakan perpustakaan bukan hal yang sulit asalkan
masing-masing pihak mengerti arti pentingnya perpustakaan sekolah dalam sistem
pendidikan.
Menjadikan
perpustakaan sebagai pusat informasi dimana bukan hanya sekedar buku saja yang
dicari menjadi harapan setiap pemustaka. Menjadi alur pembelajaran yang akan
membantu mencerdaskan tunas-tunas bangsa. Mari menjadikan perpustakaan bukan
tempat yang seram dan suram tetapi, lebih dari sekedar tempat yang nyaman dan
penuh informasi. Mari mulai dari diri
kita membangun perpustakaan dengan standar nasional bukan hanya sebagai
pengugur kewajiban sebagai syarat akreditasi setelah itu hilang tidak ada
bekasnya.
___________________________________________________________
Pustakawan SMK Telekomunikasi Tunas
Harapan.
sangat bagus untuk dibaca kak
BalasHapusmalaikat