Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Senin, 21 Mei 2012

PERPUSTAKAAN SEKOLAH BUKAN GUDANG BUKU PROYEK


PERPUSTAKAAN SEKOLAH BUKAN GUDANG BUKU PROYEK
Oleh : Itmamudin, SS
 “Pagi itu, sebut saja namanya Bunga, sangat senang melihat sebuah truk masuk ke sekolah. Tidak henti-hentinya mata Bunga menatap satu persatu barang yang diturunkan dari dalam truk, kemudian lewat di hadapanya sebut saja namanya Ranti seorang pustakawan yang kebetulan bertugas untuk menerima barang tersebut. Tanpa ragu bunga bertanya kepada guru tersebut, “ibu, apa to itu bu?” si guru menjawab “oh, itu buku baru nak, kiriman dari pemerintah”, spontan bunga bersorak “horee…..kita dapat buku baru…..”kemudian si Bunga mengajak teman-temanya untuk datang ke perpustakaan melihat buku-buku yang baru datang dengan sangat antusias, namun begitu membuka satu persatu buku baru tersebut, si bunga dan teman-temanya kecewa, karena buku baru tersebut sama sekali tidak menyenangkan seperti yang ada dalam pikiran si bunga dan teman-temanya. Si bunga berharap, buku baru tersebut berisi tentang cerita anak-anak, dongeng, cerita bersambung dan lain sebagainya yang bernuansa cerita. Namun kenyataanya buku baru tersebut hanya berisi buku-buku pelajaran saja yang menurut mereka tidak menarik. Dengan berat hati akhirnya si bunga dan teman-temanya beranjak pergi meninggalkan perpustakaan dengan perasaan kecewa”.
Itmamudin, SS 
Sepenggal cerita diatas, bukan hanya isapan jempol belaka dan barangkali terjadi dibanyak sekolah. Keadaan semacam ini menggambarkan betapa perpustakaan sekolah saat ini belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Kebanyakan perpustakaan sekolah hanya mengkoleksi buku-buku pelajaran saja, dan sedikit buku-buku yang bernuansa rekreatif atau fiksi. Menjadi Paradoks bila di membandingkan dengan komponen koleksi perpustakaan sekolah di bawah ini :
No
Jenis Komponen
Prosentase
1
buku teks
10 %,
2
alat peraga
5 %
3
Buku-buku referensi
15 %
4
Buku-buku tentang Perpustakaan
1 %
5
Bacaan Sehat (fiksi dan Keterampilan)
50 %
6
Bacaan tentang daerahnya
4 %
7
Buku-buku profesi guru
10 %
8
Buku-buku untuk anak luar biasa
5 %
(Dian Sinaga. Mengelola Perpustakaan Sekolah, Bandung, Bejana, 2011)
Dari tabel diatas, jelas terlihat bahwa prosentase koleksi perpustakaan terhadap buku-buku yang bersifat rekreatif atau atau bacaan sehat hendaknya 50 % dari keseluruhan koleksi yang dimiliki perpustakaan. Sedangkan buku-buku teks hanya disyaratkan 10 % dari keseluruhan koleksi yang dimiliki perpustakaan.
Jika mengamati beberapa perpustakaan sekolah saat ini, koleksi yang dimiliki sebagian besar merupakan koleksi buku teks atau buku pelajaran sehingga belum sesuai dengan kebutuhan pemustaka. Hal ini terjadi karena sebagian besar koleksi mereka merupakan koleksi pemberian pemerintah atau biasa dikenal dengan buku drop-dropan pemerintah, sehingga jenis buku, judul buku, pengarang buku, subyek buku sama antar satu sekolah dengan sekolah lain. Ditambah lagi dengan jumlah eksemplar yang berlebihan, misalnya satu judul 50 eksemplar, sehingga terkesan koleksi perpustakaan banyak eksemplar dengan sedikit variasi judul.
Jika hal ini dibiarkan berlangsung terus menerus, maka dalam waktu tertentu perpustakaan akan penuh dengan buku-buku yang tidak terpakai, tidak dimanfaatkan karena tidak sesuai dengan kebutuhan dan akhirnya dana pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan hanya terbuang sia-sia.   
Kebanyakan sekolah terutama sekolah negeri, mendapatkan koleksi perpustakaan melalui dana proyek pemerintah, baik APBD I, APBD II maupun APBN dan APBNP, dan pemberian dana pemerintah tidak diberikan langsung kepada sekolah untuk mengelola atau membelanjakan sendiri dana yang diberikan oleh pemerintah sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri. Namun dalam bentuk buku atau juga sarana prasaran lain yang proses pengadaanya dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah. Tidak salah sebenarnya ketika pemerintah melakukan proses pengadaan buku sendiri untuk menghemat anggaran dan juga meminimalisir kesalahan dalam proses pengadaan. Namun, kesalahanya adalah bahwa pengadaan buku proyek ternyata sebagian besar tidak memenuhi target pemerintah dan tidak disesuaikan dengan kebutuhan sekolah, yang akhirnya buku-buku tersebut tidak digunakan oleh sekolah. Pertanyaannya adalah mengapa bisa terjadi kasus yang demikian?
Pertanyaan ini barangkali seringkali menghinggapi pikiran para pemerhati dan praktisi dibidang perpustakaan.
Masih melekat diingatan kita mengenai kasus pengadaan buku ajar di sebuah kota  yang melibatkan beberapa oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Salatiga. Meskipun awalnya kasus tersebut dihentikan, namun akhirnya pada bulan November tahun 2011 para oknum yang awalnya dinyatakan tidak bersalah, namun sekarang para pelaku sudah ada yang dimasukkan ke dalam hotel prodeo.  Belum lagi kasus dana bantuan pendidikan yang melibatkan mantan bupati temanggung dan 6 mantan anggota DPRD temanggung periode 2001-2004 yang tersandung kasus dana bantuan pendidikan putra-putri anggota DPRD Kabupaten temanggung yang berkasnya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini sungguh ironi dengan tujuan pemerintah yang ingin meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, namun ternyata disalahgunakan oleh oknum-oknum dalam pemerintahan.
Kasus-kasus semacam ini sudah menjadi pemandangan yang biasa dan lumrah di negeri kita ini. hal ini menjadi indikator kegagalan pemerintah dalam melaksanakan proyek terutama proyek peningkatan kualitas pendidikan salah satunya proyek pengadaan buku sekolah maupun proyek pendidikan lainnya. Kita patut prihatin terhadap kondisi ini, kita tidak pernah tahu sampai kapan kondisi semacam ini akan berlangsung. Namun kita harus tetap optimis bahwa keadaan ini akan segara berubah bersama dengan kepedulian semua pihak untuk melakukan hal yang baik dan benar untuk kemajuan pemerintah utamanya dalam bidang pendidikan.
Nasib perpustakaan sekolah saat ini memang belum sebaik perpustakaan perguruan tinggi, dimana perpustakaan perguruan tinggi memiliki kewenangan melakukan pengadaan buku-buku sendiri sesuai yang dibutuhkan dan diinginkan oleh para pemustaka sebagai custumer setia perpustakaan. Nasib perpustakaan sekolah saat ini ibarat seperti gudang penyimpan buku proyek pemerintah pusat maupun daerah saja, baik melalui dana APBN maupun APBD, tanpa dapat melakukan penolakan dan penyesuaian dengan kebutuhan sekolah.
Melalui tulisan ini penulis merasa ikut prihatin dengan kondisi beberapa perpustakaan sekolah yang masih belum berfungsi sebagaimestinya. Penulis menghimbau kepada pemerintah, baik daerah maupun pusat agar selektif dan transparan dalam pelaksanaan proyek pengadaan buku yang nantinya akan disalurkan ke sekolah. Proyek pemerintah hendaknya berorientasi pada kebutuhan sekolah, bukan berorientasi yang lain, karena perpustakaan sekolah bukanlah gudang buku proyek yang ketika dilihat saja tidak menarik, apalagi digunakan sebagai literature untuk peningkatan kualitas pendidikan kita. Semoga bermanfaat….
*/Pustakawan di Stain Salatiga

MENGGAIRAHKAN KEMBALI MINAT BACA PERPUSTAKAAN MASJID YANG “MATI SURI”


MENGGAIRAHKAN KEMBALI MINAT BACA PERPUSTAKAAN MASJID YANG “MATI SURI”
Oleh: Dian Ekatama, A.Md

Dian Ekatama, A.Md 
Tempat ibadah umat islam yaitu masjid merupakan tempat bagi masyarakat muslim untuk menjalankan ibadah dan rutinitas keagamaan. Sebagai contoh wadah untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sekaligus sebagai tempat menyimpan informasi keagamaan adalah Perpustakaan Masjid, yang bila didukung oleh sistem dan sarana yang memadai dapat memberikan layanan informasi pada pengguna baik dalam bentuk pustaka tercetak maupun terekam untuk kepentingan ibadah, pendidikan, penelitian serta pengembangan kebudayaan. Perpustakaan rumah ibadah merupakan wadah yang konsisten keberadaannya karena menyangkut khalayak ramai terutama untuk para jamaah.
Artinya perpustakaan ini bukan untuk sesaat, akan tetapi dapat berkembang terus seiring perkembangan zaman untuk kebutuhan pengguna dan jemaah. Letak masjid yang strategis berdampak positif bagi perpustakaan masjid. Karena letak perpustakaan masjid tidak harus di dalam masjid, akan tetapi ada area khusus untuk perpustakaan masjid yang masih di dalam area/ lingkup masjid.
    Perpustakaan masjid mempunyai fungsi sosial dan fungsi nilai yang mencakup aspek moral, takwa dan akhlak mulia yang dapat membentuk insan-insan yang beriman dan berintelektual tinggi dalam pembangunan bidang agama yang berlandaskan pada pancasila dan UUD 1945.
   Keberadaan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME berpengaruh pada tempat ibadah. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk memakmurkan tempat ibadah beserta perpustakaannya. Mengadakan ceramah agama yang bertemakan “Mari kita tingkatkan minat baca melalui perpustakaan masjid” misalnya merupakan perbuatan terpuji dan dapat meningkatkan keimanan kita. Mengadakan Lomba adzan, Lomba dongeng tentang nabi dan Rosul, Pengajian, diskusi keagamaan yang tentunya menambah wawasan. Aktivitas lain adalah menjalankan aktivitas TK/TPA juga merupakan perbuatan yang dapat menggairahkan perpustakaan masjid yang telah mati suri . Lama tidak tersentuh oleh masyarakat dan anak-anak, kini dapat di fungsikan kembali melalui berbagai kegiatan keagamaan tersebut. Peran pengelola perpustakaan masjid, katakanlah pustakawan masjid mengajarkan pada anak-anak untuk mengaji, membaca buku agama dan ikut serta dalam acara keagamaan dapat membentuk umat yang religi dimulai dari usia dini pula. Untuk mewujudkan hal tersebut, sudah sewajarnya perpustakaan masjid dikelola secara profesional  supaya dapat dimanfaatkan sesuai dengan harapan, tujuan dan sasaran yaitu meningkatkan pengetahuan dan minat baca umat lewat bacaan yang bermutu dan dapat menghindari pengaruh-pengaruh buruk dari bacaan bacaan yang menyesatkan iman.
Koleksi perpustakaan masjid pada umumnya berupa Al-Quran, Yassin, Juzz Amma, Iqro dan lain sebagainya. Koleksi hendaknya sesuai dengan draft penyelenggaraan perpustakaan masjid. Dengan memperbanyak koleksi keagamaan untuk menambah pengetahuan tentang suatu agama yang dianaut. Pengguna menyempatkan diri untuk memanfaatkan koleksi sebelum menjalankan ibadah. Sebelum pelaksanaan salat jumat warga dapat membaca koleksi tentang rahasia salat jumat misalnya, untuk mengisi waktu luang sebelum khotbah dan salat jumatnya ditunaikan.
    Perpustakaan yang masjid melekat pada masjidnya. Masjidpun menjadi multi fungsi seperti, sebagai contoh ada masyarakat yang melaksanakan acara hajatan dimasjid seperti acara akad nikah sampai acara resepsinya, khitanan massal yang bertujuan untuk memakmurkan masjid yang berpengaruh positif ke perpustakaannya karena  literatur yang dicari berasal dari perpustakaan masjidnya.
   Perpustakaan masjid merupakan tempat yang pas menimba wawasan keilmuan agama antara lain karena berada di lingkungan keagamaan. Masjid saat ini telah menjadi pusat kegiatan dakwah yang tak pernah sepi. Pengelolaan perpustakaan masjid yang baik diikuti kegiatan yang dikemas dengan apik akan menarik lebih banyak pengguna untuk membaca di perpustakaan masjid. Pada akhirnya, perpustakaan masjid dan kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan akan menarik pengguna untuk lebih sering ke masjid.
Ketika ada perayaan dan pelaksanaan hari-hari besar keagamaan seperti tadarus setelah tarawih pada bulan ramadhan, perayaan maulid nabi, perayaan tahun baru islam. Jika ada kegiatan seperti ini, mengapa acara ini tidak dimanfaatkan untuk promosi perpustakaan masjid? hal ini berproses cepat pada promosi perpustakaan. sebelum acara diatas dimulai, pustakawan masjid dapat membagikan bahan pustaka kemudian dibaca pengguna. Kegiatan tersebut bermanfaat karena  dapat menjadi “aset” dan rutinitas, sehingga keinginan untuk membaca benar-benar berasal dari hati.
Pustakawan Pelaksana Pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Prov Bangka Belitung

PENGARUH PERMAINAN TERHADAP KECERDASAN ANAK


PENGARUH PERMAINAN TERHADAP KECERDASAN ANAK
Oleh: Sri Endarti, A.Md

Sri Endarti, A.Md 
            Dunia anak adalah dunia bermain dan bersenang-senang. Anak yang suka bermain berarti anak itu sehat. Bermain merupakan suatu kegiatan yang dilakukan anak-anak untuk memperoleh kesenangan, tanpa mempertimbangkan hasil permainan. Sebelum dibahas lebih lanjut tentang permainan yang mempengaruhi terhadap kecerdasan anak, apakah yang dimaksud dengan permainan itu? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa permainan adalah perbuatan yang dilakukan dengan tidak sungguh-sungguh (hanya untuk main-main). Disini mengandung arti bahwa anak-anak yang melakukan permainan untuk mencari kesenangan tanpa melihat unsur yang lain.
            Adapun macam-macam permainan dan pengaruhnya bagi kecerdasan anak menurut Nono yaitu:
1.      Catur
Menurut Ensiklopedi Nasional Indonesia catur adalah suatu permainan yang dimainkan oleh dua orang diatas kotak berwarna hitam-putih atau terang-gelap dengan 64 petak bujur sangkar. Catur adalah olah raga semua umur. Catur bisa mengembangkan daya ingat. Hal ini terbukti karena dengan bermain catur akan belajar teori komplit melalui cara pembukaan yang sangat bervariasi. Catur meningkatkan daya konsentrasi, sebab selama bermain hanya focus pada satu tujuan untuk skak mat dan menjadi pemenang. Catur mengembangkan pemikiran yang logis. Bermain catur memerlukan strategi logis. Misalnya, harus menjaga agar posisi bidak raja senantiasa selamat dan aman dari ancaman lawan, tidak membuat posisi bidak menjadi lemah dan tidak membuat bidak-bidak lainnya dimakan lawan tanpa perlawanan. Catur meningkatkan daya imajinasi dan kreativitas, membuat seseorang menjadi penemu untuk pertahanan. Catur mengajarkan menjadi mandiri, seorang anak ditantang untuk membuat keputusan yang penting berdasarkan pengamatan sendiri. Catur mengembangkan kemampuan untuk memprediksi dan melihat segala kemungkinan yang akan terjadi dari setiap langkah.
2.      Puzzle
Puzzle merupakan permainan teka-teki dengan berbentuk kepingan untuk dipasangkan pada tempat yang sesuai dengan bentuk dan gambarnya. Permainan ini bisa membantu daya nalar dan daya ingat anak. Daya nalarnya bekerja ketika anak harus menggabungkan satu bentuk puzzle dengan yang lainnya. Anak akan memikirkan kira-kira kepingan mana yang cocok dengan kepingan yang dipegangnya. Lama-kelamaan, permainan puzzle ini juga akan meningkatkan daya ingat anak. Jika awalnya anak membutuhkan waktu sepuluh menit, pada permaian selanjutnya pasti akan menyelesaikan dalam waktu lebih pendek, mungkin tujuh menit atau hanya lima menit. Anak akan hafal letak kepingan-kepingan tersebut dimana harus diletakkan. Tak mengherankan jika anak terbiasa memainkan satu bentuk puzzle, maka anak akan membutuhkan waktu yang lebih pendek untuk menyelesaikan permainan berikutnya. Yang harus diperhatikan, orang tua jangan memberikan puzzle yang terlalu rumit yang hanya akan membuat anak menjadi bingung karena tidak bisa menyelesaikan permainannya.
3.      Halma
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan halma adalah permianan di atas papan atau karton bergambar bintang bersudut enam yang dimainkan oleh tiga orang, masing-masing memakai orang-orangan yang berlainan warnanya berjumlah lima belas buah yang kesemuanya harus dimasukkan ke dalam kubu di seberang kubunya.
Permainan halma bisa digunakan untuk mengajarkan pada anak tentang taktik dan strategi ketika anak menggerakkan bidaknya untuk mencapai daerah lawan. Anak pun akan terlatih untuk mengambil keputusan yang tepat dan cepat. Hal ini akan berguna untuk membentuk anak menghadapi sebuah permasalahan yang harus dicari solusinya.
4.      Sambung Kaki
Nama permainan Sambung Kaki berasal dari nama suatu alat yang digunakan oleh para pelakunya. Alat yang digunakan berupa dua buah tongkat terbuat dari bambu yang dibentuk sedemikian rupa sehingga dapat dijadikan alat penyambung kaki bagi mereka yang melakukan permainan ini. Kemudian mengingat kedua tongkat yang berfungsi sebagai penyambung kaki itu, merupakan cirri khas dari permainan ini, maka masyarakat memberikan nama pada permainan ini diambil dari nama dan fungsi alat yang digunakan dalam melakukan permainan ini yaitu sambung kaki atau dalam bahasa lain di Sumatera Selatan dikenal dengan nama Tingkau san Selincak dan dalam bahasa Jawa disebut Egrang.
Permainan ini akan berperan sekali dalam membina anak untuk menjadi anak-anak yang terampil dan disiplin, berani mengambil resiko dan bertanggung jawab pada setiap perbuatan yang dilakukan (Suwondo, 1983).
            Mengingat pentingnya permainan bagi anak-anak maka orang tua perlu memberikan berbagai macam permainan bagi anaknya. Jangan membatasi hanya pada satu permainan. Orang tua harus menawarkan permainan yang lebih variatif dan menyenangkan, sehingga dengan begitu akan terangsang kreativitasnya yang dapat mengasah otak yang kelak sangat berguna bagi anak karena dapat mempengaruhi kecerdasannya.
Pustakawan Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta

REAKTUALISASI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI SEKOLAH


REAKTUALISASI PENGELOLAAN
PERPUSTAKAAN DI SEKOLAH
Oleh : Hariyanto, SPd.

            Dalam rangka penyelanggaraan Perpustakaan Sekolah, banyak hal yang harus mendapat perhatian. Peran Kepala Sekolah sangat menentukan dalam penyelenggaraan  perpustakaan di sekolah karena, tanpa adanya dukungan penuh oleh baik Kepala Sekolah dan Komite serta dukungan dari orang tua siswa maka, penyelenggaraan perpustakaan mustahil akan berhasil dengan baik. Masih banyak sekolah yang perpustakaannya belum memenuhi standar yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Kesan lambat dalam upaya mensosialisasi atau penyuluhan, Undang-Undang tersebut diatas belum menyentuh hingga perpustakaan sekolah. Terbukti hingga hampir 5 tahun bergulirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,  masih banyak sekolah yang belum mengetahui perundangan tersebut. Hal ini harus segera di tangani secara serius dan berkesinambungan baik melalui Perpustakaan Daerah ataupun Kementerian Pendidikan Nasioanl serta instansi yang terkait. Pemerintah baik Perpustakaan Nasional yang mempunyai kepentingan lebih jauh dalam hal ini harus memperhatikan perpustakaan sekolah yang ada di Indonesia yang jumlahnya ribuan.
               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah, tentu sangat menggembirakaan para penyelenggara perpustakaan yang memiliki kwalifikasi yang telah ditentukan. Dengan hanya memiliki koleksi 1000 ( seribu ) judul materi perpustakaan dan mempunyai enam rombongan belajar, maka dapat mengangkat Kepala  Perpustakaan sekolah/madrasah. Untuk pemenuhan dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah, Kepala Sekolah berperan lebih besar karena sebagai otoritas yang berkuasa sangat diperlukan, tidak hanya penentuan pendanaan tetapi juga kebijakan untuk memilih dan menentukan tenaga  pengelolanya.
            Sesuai dengan kualifikasi yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia sesuai pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan. Hal ini harus benar benar diterapkan   sesuai dengan standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Apa lagi ada wacana bahwa akan ada sertifikasi bagi tenaga perpustakaan, yang kabarnya akan digulirkan pada tahun 2013. Baik dalam seminar yang diadakan oleh ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia ) pusat pada bulan Juni 2011, ini sangat menggembirakan para pustakawan yang ada di seantero Nusantara, dan sangat di tunggu-tunggu, hingga terbitnya peraturan dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat merencanakan dan menurunkan peraturan pemerintah menyangkut hal tersebut di atas. Sehingga para pengelola perpustakaan sekolah dan para pustakawan dapat bekerja secara profesional,  meningkatkan serta membantu terselenggaranya perpustakaan sekolah/madrasah yang kompetitif dan berhasil guna. Program Sertifikasi dan Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah ini, harus benar-benar terwujut sehingga dapat memperbaiki taraf hidup para tenaga perpustakaan sekolah yang belum diangkat menjadi pegawai negeri mendapatkan sertifikasi sesuai apa yang diberikan pada pustakawan yang nota bene disebut pegawai negeri atau pegawai plat merah.
            Tenaga perpustakaan sekolah akan menjalankan tugas-tugas baru, dan juga tugas-tugas yang berbeda dari tugas sebelumnya, dituntut untuk dapat mengikuti perkembangaan yang pesat dan perkembangan-perkembangan teknologi informasi kepada dunia pendidikan.   Jika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen disebutkan bahwa, Sertifikasi pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program, pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.  Tenaga perpustakaan sekolah merupakan pendukung bagi guru dan sekaligus sebagai mitra guru. Guru bekerja menurut kurikulum, dengan pokok bahasan yang telah jelas.
Mengingat apa yang dapat dikerjakan guru itu sangat terbatas, karena masih ada banyak hal yang masih perlu dipelajari siswa, tetapi tidak dapat tercakup di dalam kurikulum yang ada. Untuk menanggulangi kekurangan pengetahuan tersebut, siswa dapat mengunjungi perpustakaan mencari literature yang dikehendaki.Apabila tugas guru itu melayani siswa secara klasikal, seorang tenaga perpustakaan harus melayani siswa secara individual. Jika guru lebih memperhatikan keberhasilan siswa untuk setiap bahasan dan mata pelajaran, seorang tenaga perpustakaan, lebih memberikan motivasi kepada siswa untuk menjadi pembaca, literasi informasi, dan pembelajaran sepanjang hayat.      
            Konsep dasar yang melatar belakangi keberhasilan dalam pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah adalah, menjamin adanya tenaga perpustakaaan sekolah yang professional, memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008, perlu dilakuakn suatu program yang disebut Sertifikasi  minimal sesuai yang ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga perpustakaan itu sendiri. Memungkinkan sertifikasi kompetensi dapat dijamin bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga yang berkualitas, terlatih dan profesional. Dengan demikian Pemerintah dapat mengontrol angkatan kerja yang tergabung dalam perpustakaan sekolah untuk memberi dampak positif terhadap dunia pendidikan sesuai dengan harapan.Kebutuhan sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah, sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan terlebih yang terkait
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan masa depan anak didik yang perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh dari berbagai pihak terkait, pemerintah, pemerintah daerah, sekolah negeri maupun swasta serta yang menyangkut kepentingan lainnya.
            Di harapkan sertifikasi dirancang untuk dapat menjamin terpenuhinya standar minimal, untuk meningkatkan kwalitas serta kompetensi bagi tenaga perpustakaan di sekolah dalam rangka menyongsong perkembangan Informasi Teknologi yang pesat dewasa ini. Agar tidak saja menjadi wacana pemerintah hendaknya dapat mewujudkan adanya sertifikasi kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.
Program Sertifikasi Tenaga Perpustakaan Sekolah
          Program sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah hendaknya dirancang dengan mekanisme yang tepat, antara lembaga Negara yang berkaitan untuk dapat merumuskan mekanisme yang tepat sesuai dengan input, proses dan produk yang dihasilkan. Dengan memperhatikan tiga hal diatas, maka standar terpenuhinya sertifikasi sesuai dengan sistem, yang berfungsi secara efektif bagi terpenuhinya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah. Mengingat input adalah komponen yang terdiri dari : 
1.      Pustakawan adalah tenaga perpustakaan yang memiliki jabatan fungsional pustakawan ( Pustakawan asli )
2.      Tenaga pendidik adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pegelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi pelatihan selama 1 bulan atau memiliki
sertifikat pelatihan perpustakaan minimal 152 jam.
3.      Tenaga kependidikan adalah staf yang berstatus sebagai tata usaha atau tenaga laboratorium sekolah yang berminat bertugas di perpustakaan sekolah.
Dengan mengacu ke tiga komponen input di atas maka kualifikasi serta kompetensi akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan rekrutmen, seleksi yang sesuai. Sehingga dengan sertifikasi kompetensi dapat dijamin keberadaannya bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih. Cakupan yang perlu perhatian adalah kemampuan dan kepedulian mengembangkan tenaga perpustakaan sekolah, merupakan berbagai unsur atau entitas masyarakat pendidikan agar menyatu membangun komitmen bersama baik dalam visi misi, kepedulian, etos kerja yang kondusif serta etika dalam bekerja, untuk melaksanakan tugas mulia dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.Berbagai unsur yang tampil sebagai komponen untuk membangun iklim atau suasana , professional dan berkeadilan untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga perpustakaan sekolah. Sebagai analogi adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tolok Ukur Kompetensi
          Tolok ukur dalam kompetensi tenaga perpustakaan sekolah adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan meliputi ; pengetahuan, sikap, keterampilan.
Dalam hal ini perlu ditingkatkan karena seseorang tenaga perpustakaan sekolah harus selalu mematuhi ketiga hal diatas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan fungsinya.Berdasarkan draf standar kualifikasi dan kompetensi, kepala dan tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam) standar kompetensi yang harus dikuasai :
1.      Dimensi kompetensi managerial
2.      Dimensi kompetensi Informasi
3.      Dimensi kompetensi Kependidikan
4.      Dimensi kompetensi Kepribadian
5.      Dimensi kompetensi Sosial  
6.      Dimensi kompetensi Pengembangan Profesi.
Berdasarkan  asumsi  tersebut di atas, maka  hendaknya  tenaga perpustakaan  sekolah diberikan kesempatan baik yang pustakawan dan yang bukan pegawai negeri agar  mendapat sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah tanpa mengesampingkan status dan pendidikan. Mudah mudahan tulisan ini dapat terwujud dikemudian hari sebagai masukan pada yang berkepentingan sehingga menjadikan tenaga perpustakaan sekolah, berkualitas dan professional.
        Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang, yang menjalankan fungsi perpustakaan sekolah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku . Perpustakaan sekolah merupakan tempat rekreasi ilmiah dan sumber belajar yang berada pada lembaga pendidikan  formal maupun non formal dilingkungan pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa.
            Untuk menjalankan fungsinya perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar diperlukan tenaga perpustakaan yang professional dibidangnya. Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang yang bekerja diperpustakaan yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Untuk menjamin terlaksananya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan perlu suatu program sertifikasi.
PUSTAKAWAN SMA NEGERI 1 BANGSRI

KETERAMPILAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF SEBAGAI BENTUK PENGEMBANGAN POTENSI DIRI SEORANG PUSTAKAWAN


KETERAMPILAN KOMUNIKASI YANG EFEKTIF SEBAGAI BENTUK PENGEMBANGAN POTENSI DIRI SEORANG PUSTAKAWAN
Oleh : Runi Alcitra Amalia, S.Sos.

Runi Alcitra Amalia, S.Sos.
Dalam lingkup perpustakaan, peran seorang pustakawan sangat besar pengaruhnya. Seorang pustakawan sebagai individu memiliki potensi diri yang dapat dikembangkan secara optimal. Pengembangan diri ini dapat terlaksana dengan baik apabila pustakawan itu mampu menjalin komunikasi yang efektif. Melalui berbagai media komunikasi, pustakawan dapat mengekspresikan diri, mempengaruhi orang lain, menjalin kerjasama, dan meningkatkan potensi diri. Dalam hal ini, pustakawan memiliki peran strategis karena pustakawan bergerak di bidang ilmu pengetahuan dan informasi. Bidang-bidang ini sangat diperlukan oleh profesi dan fungsional. Pustakawan adalah pelaku langsung kegiatan layanan, sehingga kualitas pustakawan akan berpengaruh pada kualitas layanan perpustakaan. Kualitas pustakawan ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain latar belakang pendidikan yang akan menentukan keahliannya, kepribadiannya, dan kemampuan berkomunikasi. Kemampuan berkomunikasi dalam hal ini komunikasi yang efektif sangat penting, karena dalam pekerjaannya pustakawan akan berhadapan langsung dengan para pengguna perpustakaan. Keterampilan pustakawan dalam melakukan komunikasi yang efektif akan menentukan keberhasilan pustakawan tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Dengan adanya kemampuan komunikasi ini, seorang pustakawan akan mampu membangun konsep diri, mengaktualisasikan diri, memperoleh kebahagiaan, dan memupuk silaturrahim dengan sesama.
Pengertian komunikasi yang efektif dapat dikutip dari paradigma  yang dikemukakan oleh Harold Lasswell dalam karyanya, The structure and Function of Communication in Society. Lasswell mengatakan bahwa cara yang baik untuk menjelaskan komunikasi ialah menjawab pertanyaan sebagai berikut : Who Says What in Which Chancel to Whom With what Effect?. Paradigma Lasswell tersebut menunjukkan bahwa komunikasi meliputi lima unsur sebagai jawaban dari pertanyaan yang diajukan itu, yakni:
1.   Komunikator (Communicator, source, sender)
2.   Pesan (Message)
3.   Media (Channel, media)
4.   Komunika (communicant, communicate, receiver, recipient)
5.   Efek (effect, impact, influence).
Jadi, berdasarkan paradigma Lasswell tersebut, komunikasi adalah proses penyampaian pesan oleh komunikator kepada komunikan melalui media yang menimbulkan efek tertentu. ( dalam Effendy, 10 : 2009).
Agar komunikasi yang efektif menjadi berhasil, seorang pustakawan haruslah memahami maknanya secara mendalam. Kelima unsur diatas haruslah ada, sehingga apabila komunikasi yang efektif sudah dilakukan maka potensi diri seorang pustakawan pun menjadi berkembang. Potensi diri dalam ilmu psikologi adalah kemampuan dan kekuatan yang dimiliki oleh seseorang dan mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan bila dilatih dan ditunjang dengan sarana yang baik, sedangkan diri adalah seperangkat proses atau ciri-ciri proses fisik, prilaku dan psikologis yang dimiliki. Kekhasan potensi diri yang dimiliki seseorang pustakawan berpengaruh besar pada pembentukan pemahaman diri dan konsep diri. Ini juga terkait erat dengan prestasi yang hendak diraih didalam hidupnya. Kekurangan dan kelebihan yang dimiliki dalam konteks potensi diri adalah jika terolah dengan baik akan memperkembangkan baik secara fisik maupun mental.
Dalam hubungannya dengan dunia kepustakawanan, potensi diri yang berkembang dengan baik dalam bidang komunikasi yang efektif akan memperlancar hubungan yang erat dengan pengguna atau user di perpustakaan. Pustakawan tersebut akan dianggap mampu, ahli di bidangnya dan bisa dipercaya karena dari komunikasi yang baik akan dapat mencerminkan penguasaan informasi di segala bidang. Mudah-mudahan keinginan untuk mengembangkan potensi diri lewat ketrampilan komunikasi yang efekif bisa diwujudkan dan itu diawali dari kesadaran diri dari pustakawan tersebut.
Pustakawan Pertama
Pada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
           





Budaya Baca Dan Menulis Menyikapi Publikasi Ilmiah


Budaya Baca Dan Menulis Menyikapi Publikasi Ilmiah
Oleh : Hadziq Anas K. Wahid

“Maaf… Pak Menteri sudah pernah kirim tulisan untuk publikasi jurnal ilmiah atau belum? saya pengin baca dong tulisannya… Kalo ada yang bisa kasih link-nya tulisan Pak Menteri...tolong ya kasih tau…”""Masak nulis saja tidak bisa? Ini kan sarjana, bukan SMA": ketauan ni mentri bisanya omong doang! misal mhs kedokteran 1 angkatan di Unv X 200 org, di Indonesia brp???? jurnal kedokteran yg tersedia ada berapa???? mikir om, mikir!!!”“Nah ni, akan ketauan mana universitas yang abal-abal, hahaha…” 
Hadziq Anas K. Wahid
Itulah beberapa komentar dari para mahasiswa kalau kita buka internet (www.vivanews.com) terkait Surat Ampuh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, surat edaran bernomor 152/E/T/2012 terkait publikasi karya ilmiah. Surat tertanggal 27 Januari 2012 ini ditujukan kepada Rektor/Ketua/Direktur PTN dan PTS seluruh Indonesia. Surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Djoko Santoso itu memuat tiga poin penting bagi para mahasiswa, baik strata satu, master hingga program doktoral.
Tiga poin ketentuan itu adalah :
1.      Untuk lulus program Sarjana harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah.
2.      Untuk lulus program Magister harus telah menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional, diutamakan yang terakreditasi Dikti.
3.      Untuk lulus program Doktor harus telah menghasilkan makalah yang diterima untuk terbit pada jurnal internasional.
Disebutkan bahwa saat ini jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah. Bahkan, hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia. Oleh karena itu, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah karya ilmiah di Indonesia.
Sebenarnya yang banyak komentar kontranya adalah dari mahasiswa S1. Memang kita tidak boleh dibanding-bandingkan dengan Universitas Negara tetangga. Karena disana sudah ditunjang sarana prasarana yang lebih memadai.
Terlepas dari semua itu, seorang mahasiswa tidak boleh lepas dari budaya membaca. Buku, e-book, artikel, diktat, jurnal, internet dan apalah itu namanya adalah bacaan wajib bagi mahasiswa jika ilmunya ingin berkembang. Namun budaya baca saja tidak cukup, harus ada tindakan untuk mengaktualisasikan isi dari bacaan tersebut. Ini dilakukan karena keterbatasan daya ingat otak kita. Jika hanya membaca saja maka bahan bacaan tersebut mudah sekali hilang. Sayangnya karena mahasiswa sekarang kurang terlatih menulis sehingga kemampuan menulisnya sangat sedikit.
Sekarang ini banyak mahasiswa yang hanya mempunyai satu tujuan yaitu ingin mendapatkan nilai baik. Bahkan untuk itu, ia rela melakukan apapun. Sangat jarang yang belajar dengan menulis. Bahkan dengan kemajuan teknologi sekarang ini sering digunakan tidak maksimal bahkan cenderung negatif. Kebiasaan Copy and Paste membuat budaya plagiat jadi populer. Dan ini tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa dalam membuat tugas kuliah seperti makalah atau paper namun juga dalam membuat tugas akhir, skripsi, tesis bahkan disertasi. Budaya inilah yang harus kita pupus untuk menyikapi Surat Ampuh (surat edaran dari dikti) baik dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi.
Ketrampilan dalam menulis itu tidak di dapatkan secara instan. Ada proses untuk bisa mengarah kesana. Yang pasti kita harus berlatih untuk menulis. Seorang sejarawan dan sastrawan seperti  Pramoedya Ananta Toer yang seperti kita ketahui dengan tulisannya yang berkualitas tinggi tidak mendapatkan keahliannya begitu saja. Ia juga melalui proses belajar untuk menulis.
Untuk mengatasi hal tersebut, penulis mendapat saran seorang teman mahasiswa dari Universitas Muria Kudus untuk dapat mengembangkan kemampuan dalam bidang keterampilan penulis.
Ia mengatakan : Pertama, mulailah menulis dengan hal-hal yang digemari. Hal ini akan sangat membantu dalam memulai proses penulisan terutama berkaitan dengan pemahaman tentang masalah yang ditulis.
Kedua, berpikirlah sederhana, artinya tulislah semua hal yang ada dalam pikiran anda, jangan terpengaruh akan pikiran orang lain yang mungkin saja sulit anda pahami.
Ketiga, perlihatkan hasil tulisan anda kepada orang lain. Tahap ini akan membantu anda untuk mengetahui kesalahan-kesalahan apa yang masih anda perbuat ataupun sampai tingkat yang bagaimana tulisan anda dihargai oleh seseorang.
Keempat, teruslah berlatih, dalam artian tulislah segala sesuatu yang anda hendak tulis. Dengan cara ini anda akan mempunyai perbendaharaan kata yang banyak. Selain itu juga, dengan sering berlatih menulis, kerangka pemikiran anda tentang suatu masalah akan berkembang
Mudah-mudahan saran yang telah diberikan akan membantu kita untuk membangun kebiasaan menulis. Sehingga diharapkan dengan berkembangnya kebiasaan menulis akan muncul tokoh-tokoh, seperti Gie-Gie (Soe Hoek Gie) ataupun Pram-Pram (Pramoedya Ananta Toer) yang lainnya di Indonesia.
Tak perlu risau dengan adanya edaran surat ampuh tersebut kalau kita bisa menyikapinya dengan bijak. Pasti ada arah kebaikan dibalik semua itu.
____________________________________
* Anggota TBM Nurul Fatah Gemawang-Jambu Kab. Semarang, kuliah di Universitas Dian Nuswantoro Semarang


AKSES DAN LAYANAN ARSIP


AKSES DAN LAYANAN ARSIP
Oleh Drs. BUDIYONO

 Dalam Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh infomasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta menyimpan informasi / arsip dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Hak atas akses arsip yang berisi informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan untuk  diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.
      Akses dalam layanan arsip dimaksudkan sebagai aspek dan syarat ketersediaan arsip atau informasi oleh Lembaga Kearsipan untuk dilihat atau dipakai oleh pengguna atau peneliti. Mengatur akses melibatkan pembuatan prosedur  yang memperhatikan segi hukum dan permintaan pihak yang memberi arsip tersebut. Disamping itu data yang ada dalam arsip tersebut dijaga dari pencurian, kerusakan atau perubahan-perubahan yang terjadi di sekitarnya seperti bencana alam .
      Ada arsip yang sesudah 30 tahun dari masa penciptanya boleh dipergunakan oleh  masyarakat. Akan tetapi ada arsip-arsip yang masih tetap tertutup akses bagi masyarakat umum setelah 30 tahun dari masa penciptaannya. Jadi jelas tidak ada suatu aturan yang baku berapa lama sebuah arsip dapat dperlihatkan kepada masyarakat.  Kebijaksanaan tentang lamanya penyimpanan atau kerahasiaan sering sifatnya sepihak tergantung kepada departemen atau lembaga yang berwenang.
      Banyak arsip baik dalam lingkungan pemerintahan atau perusahaan kebijakan akses ke khasanah arsip ditentukan oleh kebijakan internal organisasi termasuk arsip yang bersifat rahasia. Kebanyakan lembaga/ organisasi juga mempunyai pedoman untuk melepaskan informasi pribadi meskipun arsip tersebut sudah tidak lagi dinamis. 
     Penentuan kebijakan mengenai akses ke khasanah arsip ditentukan dengan melihat kondisi setiap koleksi yang bersangkutan. Disini berarti bahwa penentuan kebijakan akses koleksi sangat tergantung pada perjanjian antara pemilik arsip dengan lembaga arsip pada saat penyerahan arsip untuk disimpan. Dalam beberapa kasus para peneliti harus mendapat ijin dari organisasi/lembaga/pribadi untuk mendapatkan akses arsipnya yang ada pada lembaga arsip. Disini jelas bahwa lembaga arsip kadang hanya berperan sebagai pemberi jasa bukan pembuat keputusan mengenai aksesnya. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan  Pasal 1 ayat (12) Lembaga Kearsipan adalah lembaga yang memiliki fungsi, tugas dan tanggung jawab di bidang pengelolaan arsip statis dan pembinaan arsip.
     Kemudian Pasal 3 huruf (d) meyatakan bahwa penyelengaraan kearsipan menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya.
     Setiap lembaga arsip harus mempunyai kebijakan akses tertulis yang mempertimbangkan sifat informasi yang terdapat pada koleksi dan tujuan serta sumber daya dari program lembaga arsip. Kebijakan harus menjadi kerangka acuan bagi petugas arsip untuk memberikan jasa layanan akses kepada para pemakai. Kebijakan penentuan akses arsip harus sesuai dengan tuntutan lembaga atau organisasi yang mempunyai arsip tersebut.
      Beberapa pertimbangan yang harus menjadi perhatian dalam mengakses arsip :
1.      Memperhatikan payung hukum yang dibuat oleh lembaga lebih tinggi mengenai akses terhadap arsip. Akses terhadap arsip yang disimpan oleh Pemerintah misalnya masih banyak dipengaruhi oleh adanya aturan protokoler birokrasi dan teknis layanan untuk memperoleh informasi.
2.      Memperhatikan sensivitas dan kerahasiaan arsip. Arsip-arsip yang berisi informasi yang jika diketahui oleh pihak lain dapat menimbulkan kerugian, rasa malu,  mengganggu kamanan negara. Karena itu pengawasan dan pembatasan akses terhadap arsip jenis ini perlu dilakukan.
3.      Perlindungan terhadap privasi individu. Data pribadi seseorang tidak serta merta boleh diakses untuk orang lain, tanpa persetujuan yang memiliki / ahli warisnya (jika sudah meninggal). Pemakai. Kebijakan mengenai akses harus mampu mendefinisikan kelompok pemakai yang akan dilayani dan tingkat kepentingan terhadap pemakaian arsip .
5.           Akses yang sama terhadap arsip. Perlunya memberikan jasa rujukan tanpa ada rasa memihak atau prasangka terhadap pemakai, juga tidak akan memberikan hak istimewa / eksekutif mengenai akses arsip kecuai diatur oleh Undang-undang, depositor atau syarat pembelian.
6.      Kondisi dan keamanan arsip.
Pertimbangan adanya pembatasan hak akses khususnya terhadap arsip yang outentik tapi fisiknya mudah rusak, sehinga perlu adanya duplikasi arsip . Harus memperhatikan juga terhadap kehilangan, kerusakan atau perubahan terhadap arsip, sehingga pengambilan dan penyimpanan arsip hanya boleh dilakukan oleh  satu / dua orang yang diberi wewenang.
Akses Tehadap Arsip Statis. 
Aksesibilitas terhadap arsip statis adalah kegiatan penyelenggaraan kearsipan yang harus dapat memberikan kemudahan, ketersediaan dan keterjangkauan bagi masyarakat / publik untuk memperoleh informasi dan memanfaatkan arsip yang diinginkan. Sebagaimana dalam Pasal 64 UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa :
1.      Lembaga Kearsipan wajib menjamin kemudahan akses arsip statis bagi kepentingan pengguna arsip;
2.      Akses arsip statis dilakukan untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip;
3.       Akses arsip statis tersebut didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
4.      Lembaga Kearsipan melaksanakan pelayanan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh ANRI serta menyediakan fasilitas untuk kepentingan akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arsip statis pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali  terhadap arsip yang dinyatakan tertutup berdasarkan persyaratan akses, dan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 66 ayat (3) menyatakan bahwa :
Lembaga Kearsipan memiliki kewenangan menetapkan keterbukaan arsip statis sebelum 25 (dua puluh lima) tahun masa penyimpanan, yang dinyatakan masih tertutup dengan pertimbangan :
1.      Tidak menghambat proses penegakan hukum;
2.      Tidak mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
3.      Tidak membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
4.      Tidak mengungkapkan kekayaan alam Indonesia yang masuk dalam kategori dilindungi kerahasiaannya;
5.      Tidak mergikan ketahanan ekonomi nasional;
6.       Tidak merugikan keentingan politik dan hubungan luar negeri;
7.      Tidak mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhr ataupun wasiat seseorang kecuali kepada yang berhak secara hukum;
8.      Tidak mengungkapkan rahasia atau data pribadi, dan;
9.      Tidak mengungkapkan memorandum atau surat-surat yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan.
Pertanggungjawaban kegiatan mulai dari penciptaan, pengolahan dan pelaporan sampai pada penyediaan layanan arsip hanya dapat dilakukan dan dibutuhkan kehadiran lembaga kearsipan yang  mampu menjembatani semua kepentingan dimaksud sehingga terwujud sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu. Sudah barang tentu untuk mewujudkan sistem tersebut diperlukan peran serta semua pihak tentang pentingnya arsip bagi kemaslahatan bangsa, perlunya membangun sistem kearsipan  yang mampu menjamin ketersediaan informasi dan mampu mengidentifikasi keberadaan arsip yang dimiliki. Tidak kalah pentingnya juga bagaimana mindset  (cara pandang), tentang kearsipan harus kita ubah sehingga tidak menghambat perkembangannya.
_______________________________________________
Sumber Pustaka :  UU 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
                              UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                             Media Kearsipan Nasional, ANRI, 2009;
                             Modul Diklat Kearsipan Statis, KAD Prop. DKI Jakarta, 2005