Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Jumat, 18 Maret 2011

Perpustakaan Sebagai Wahana Belajar Menuju SDM Berkualitas


Perpustakaan Sebagai Wahana Belajar
Menuju SDM Berkualitas
*\Yuniwati Yuventia

Perpustakaan umum adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi (UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan).
Oleh  karena itu keberadaannya tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya masyarakat. Sehingga berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adanya undang-undang tersebut diharapkan keberadaan perpustakaan benar­  benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah disamping  juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia dengan harapan perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.
Agar harapan tersebut dapat terwujud maka pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban:
a.       menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b.      menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing;
c.       menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d.      menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e.       memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f.       meyelenggarakan dan mengembangkan perpustaka an umum daerah berdasarkan kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya.
OTONOMI DAERAH DAN UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN
Pemberlakuan kebijakan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan ketidakjelasan kewenangan pusat dan daerah dalam bidang perpustakaan. Keberadaan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia sebagai LPND berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tidak lagi memiliki kekuatan efektif dalam melakukan pembinaan dan pengembangan perpustakaan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keberagaman kebijakan dalam pengembangan perpustakaan di daerah secara umum pada satu sisi menguntungkan sebagai pendelegasian kewenangan kepada daerah.
Namun, di sisi lain dianggap kurang menguntungkan bagi penyelenggaraan perpustakaan yang andal dan profesional sesuai dengan standar ilmu perpustakaan dan informasi yang baku karena bervariasinya kemampuan manajemen dan finansial yang dimiliki oleh setiap daerah serta adanya perbedaan pemahaman dan persepsi mengenai peran dan fungsi perpustakaan.
Oleh karena itu maka ada sejumlah warga masyarakat telah mengupayakan sendiri pendirian taman bacaan atau perpustakaan demi memenuhi kebutuhan masyarakat atas informasi melalui bahan bacaan yang dapat diakses secara mudah dan murah. Namun demikian upaya sebagian kecil masyarakat ini tidak akan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang jumlah, variasi; dan intensitasnya jauh lebih besar. Untuk  itu, berdasarkan Pasal 31 ayat (2), Pasal 32, dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pemerintah perlu menyelenggarakan perpustakaan sebagai sarana yang paling demokratis untuk belajar sepanjang hayat demi memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui layanan perpustakaan guna mencerdaskan kehidupan bangsa. Agar penyelenggaraan perpustakaan dapat berjalan sesuai dengan harapan maka undang-undang no 43 tahun 2007 di sahakan sebagai upaya agar kberadaan perpustakaan benar­  benar menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan wahana rekreasi ilmiah. Selain itu, juga menjadi pedoman bagi pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan di Indonesia sehingga perpustakaan menjadi bagian hidup keseharian masyarakat Indonesia.
FUNGSI PERPUSTAKAAN
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat.
Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Selain itu, perpustakaan sebagai bagian dari masyarakat dunia ikut serta membangun masyarakat informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dituangkan dalam Deklarasi World Summit of Information Society-VSIS, 12 Desember 2003.
Deklarasi WSIS bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif, berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan. Setiap orang dapat mencipta, mengakses, menggunakan, dan berbagi informasi serta pengetahuan hingga memungkinkan setiap individu, komunitas, dan masyarakat luas menggunakan seluruh potensi mereka untuk pembangunan berkelanjutan yang bertujuan pada peningkatan mutu hidup.
Pada dasarnya peningkatan mutu hidup adalah menciptakan kualitas hidup artinya bagaimana mengisi hidup ini dengan hal-hal yang baik, berguna atau bermanfaat sehingga dapat membantu menciptakan suasana yang semakin hari semakin meningkat baik dari sisi ilmu pengethuan, teknologi dan etika. Untuk itu perlu diselenggarakan perpustakaan sebagai salah satu saran penyedia informasi bagi kemajuan diri masyarakat. Agar perpustakaan dapat menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa perlu diwujudkan kerjasama yang terpadu dari berbagai komponen yaitu pemerintah, stake holder, dunia pendidikan maupun masyarakat.

KOMPONEN SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN
Era globalisasi yang dibarengi dengan perkembnangan ilmu pengetauan, teknologi dan budaya telah mensyaratkan agar perpustakaan mampu memiliki daya untuk memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lester Thurow (pakar dari Massachusetts Institute of Technology – AS) menyatakan bahwa agar dapat memenagkan kompetisi dalam era global dibutuhkan pengetahuan dalam wujud brainpower, imagination, invention and technology. Atinya dibutuhkan sumber daya manusia yang cerdas, kreatif dan inovatif yang dapat dicapai dengan semangat belajar yang tinggi melalui pemahaman long life education. Dan perpustakaan sebagai wahana penunjang life long education perlu dikelola dengan baik dan benar.
Untuk itu pengelolaan perpustakaan diharapkan dapat lebih dioptimalkan kembali sehingga tidak hanya sebagai pajangan saja dengan mengoptimalkan komponen yang terkait. Komponen sumber daya perpustakaan yang harus berkembang seimbang dan sejajar dengan perkembangan iptekbud di perpustakaan meliputi : SDM, sarana prasarana, koleksi atau data yang dikuasai, layanan dan sistem. Tersedianya komponen penunjang yang handal maka akan dapat mempermudah akses informasi sebagai fasilitator pewujudan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas diri.
AKSES INFORMASI DAN KUALITAS DIRI
Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu karena ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai. Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan Perpustakaan menjadi semakin kompleks dan mulai berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sistem tersebut dapat diwujudkan dengan kerja sama dan perpaduan dari berbagai komponen demi memampukan institusi perpustakaan menjalankan fungsi utamanya menjadi wahana pembelajaran masyarakat dan demi mempercepat tercapainya tujuan nasional mencerdaskan kehidupan bangsa yaitu dengan memberikan kemudahan dalam akses informasi.
Yang paling penting kemudahan akses informasi yang diberikan oleh perpustakaan pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang mempunyai hak untuk :
(1)   memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan,
(2)   mendirikan dan/atau menyelenggarakan perpustakaan;
(3)   berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(4)   di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang sebagai akibat faktor geografis berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus.
(5)   Bagi yang  memiliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh layanan perpustakaan yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
Dengan ketersediaan akses dan pemenuhan hak maka kesempatan pengembangan diri dan peningkatan kualitas dapat terlaksana. Semoga. ***
UPT Perpustakaan UNDIP.
-Disampakain Pada Musrenbang Kantor Perpusda Kab. Semarang pada 28 Februari 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar