MENUMBUH KEMBANGKAN
PERPUSTAKAAN DESA / KELURAHAN
Oleh Jarwanto *)
Pertumbuhan dan perkembangan Perpustakaan desa/ kelurahan untuk saat ini tentunya bukan hanya sekedar sebagai pelengkap struktural pemerintah desa/ kelurahan, namun sudah merupakan hal pokok yang harus dipenuhi untuk memberikan inspirasi dan mengubah pola piker mengubah pola pikir masyarakat. Misal Bagaimana kelompok tani akan mengembangkan kegiatan usaha dibidang pertanian, itu tidak hanya mengandalkan dari Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Pertanian Saja, namun saat ini sudah banyak yang mencari referensi buku, dan juga kegiatan lain di Desa/ Kelurahan di wilayah masing - masing.
Dalam menanggapi permasalahan demikian itu tentunya bagaimana Kebijakan Pemerintah Desa dalam Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja. Desa (RAPBDes), dibidang Pengembangan perpustakaan Desa/ Kelurahan.
1. Pengelola Perpustakaan Desa / Kelurahan
Desa/ kelurahan di wilayah Kabupaten Semarang ini tentu ada yang belum memiliki Perpustakaan Desa/ Kelurahan, dan apabila sudah ada, apakah perpustakaan tersebut sudah dikelola dengan baik, hal ini merupakan bahan pengambilan kebijakan dalam menyusun RAPBDes. Mengelola perpustakaan desa/ kelurahan apakah sudah ada pemakai atau pembaca, serta bagaimana bentuk laporan pertanggung jawaban pengelola Perpustakaan.
2. Pemustaka
Pemustaka merupakan salah satu factor penting dalam perkembangan penyelenggaraan Perpustakaan Desa/ Kelurahan. Dalam hal ini (Pemustaka) adalah golongan masyarakat yang biasa membaca (Anak – anak SD, Remaja, Masyarakat Umum) itu juga dapat devaluasi, untuk menentukan pengambilan kebijaksanaan Pemerintah Desa/ Kelurahan.
3. Bahan Pustaka (Buku – Buku Bacaan)
Buku bacaan tak kalah penting yang juga merupakan faktor penentu keberadaan sebuah perpustakaan Jenis Bacaan, klasifikasi Bacaan , kwalitas Bacaan , untuk siapa (Petani, Ibu – ibu, Anak Pelajar SD, SMP, SLTA , Mahasiswa dan Lainnya)
4. Kebijakan Pemerintah
Sebagai upaya pengembangan dan pertumbuhan perpustakaan Desa/ Kelurahan tentunya adanya keikutsertaan dari berbagai pihak. Dalam hal ini yang lebih berkompeten adalah pemerintah desa sebagai Fasilitator, dinamisator dan motivator pertumbuhan sebuah perpustakaan. Yang lebih penting lagi bahwa segala sesuatu hal yang terkait dengan kegiatan desa dan kelurahan tak lepas dari bagaimana pemerintah Desa dan kelurahan ini bisa mewarnai, paling tidak bagaimana menganggarkan berapa besar dari APBDes itu untuk membantu pertumbuhan perpustakaan tersebut.
Sebelum menentukan anggaran Pemerintah Desa/ Kelurahan mestinya sudah melalui beberapa tahapan kegiatan, yang antara lain guna menjaring aspirasi masyarakat, Musrenbang dan atau usulan program dari berbagai kegiatan yang ada diwilayah kerjanya. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini saya mengusulkan untuk dimasukkannya program anggaran pertumbuhan perpustakaan desa/ kelurahan. Dari anggaran Dana Alokasi Umum Desa (DAUD) dari 100% itu mestinya dalam pembagiannya adalah 70% fisik dan 30% nonfisik. Dari yang 30% tersebut tentunya bisa di alokasikan untuk perkembangan pertumbuhan perpustakaan, yang merupakan satu lembaga desa yang bergerak untuk memajukan masyarakat melalui pendidikan dan membuka cakrawala pengetahuan.
Terkait Dengan Anggaran yang terbatas dari Kantor Perpustakaan Daerah Kabupaten Semarang bisa menganggarkan bantuan baik dari APBD I maupun APBD II dan tentunya dari Bapermasdes bisa menyarankan untuk kebijakan lain keterkaitan dengan pertumbuhan dan perkembangan perpustakaan desa yang lebih menekankan pada Pemerintah Desa untuk menganggarkan biaya perpustakaan Desa / Kelurahan.
Sehingga nantinya diharapkan bahwa Pemerintah Desa/ Kelurahan bisa mengarahkan, mengevaluasi dan mengharapkan pelaporan dari pengelola perpustakaan Desa/ Kelurahan Tersebut. Hal ini relevansinya dengan Surat Keputusan Kepala Desa dan Kelurahan tentang berdirinya perpustakaan maupun kepengurusannya, konsekuensi dari penerbitan SK tersebut adalah adanya kebijakan pemerintah untuk memfasilitasi pertumbuhan Perpustakaan Desa dan Kelurahan yang berupa sarana dan prasarananya.
Sehingga apa yang diharapkan akan bisa terlaksana dengan baik
*) 1. Ketua Forum Komunikasi Pengelola Perpustakaan / TBM Kabupaten Semarang
2. Pengelola Perpustakaan Desa Pawiyatan Luhur Desa Lemahireng Kec. Bawen
Kabupaten Semarang Call 085 640 912 035
Tidak ada komentar:
Posting Komentar