OLEH
: B. ENDANG SUDARTI RESPATINIGSIH,SIP
Kita mengenang kembali bahwa pendapat/ konsep
konsep yang dikemukakan oleh para filsuf berbeda - beda sesuai dengan teori
mereka masing masing gagasan dan ide-ide mengenai organisasi telah diketemukan
para ahli dan filsuf – filsuf terkemuka peletak dasar teori organisasi.
Pengertian
organisasi Profesi adalah Sekelompok
orang baik kelompok besar maupun kecil mempunyai pekerjaan dibidang keahlian,
ketrampilan, kecakapan tertentu bekerja secara mandiri, yang mempunyai tujuan
yang sama, mempunyai pemimpin, anggota, stuktur organissi yang jelas, AD/ART,
mempunyai Visi, Misi, tujuan dan kode etik. (Endang Bernadetta 2012),
anggota tidak harus berkumpul semua jadi cukup mendelegsikan
wakil-wakilnya karena anggota
organisasi dapat saja berada dimana saja
tempat diseluruh pelosok tanah air, atau mungkin juga WNI berdomisili di Luar
Negeri, tentu saja persyaratan menjadi anggota profesi pustakawan harus mempunyai ketentuan khusus diantaranya
memeiliki background pendidikan bidang Perpustakaan (kalau itu organisasi profesi
pustakawan), berprofesi dokter kalau organisasi profesi yang diikuti adalah
IDI, begitu pula PGRI adalah organisasi profesi para guru.
Semakin
berkembang taraf berpikir manusia dengan didasari persamaan kepentingan, ide-ide gagasan,
tujuan maka timbul organisasi organisasi contohnya: orgnisasi buruh dunia (ILO), SBI (Serikat buruh Indonesia), Organisasi Politik, Organisasi Sosial
Kemasyarakatan, WHO (World Health Organization ), ada sluran lain untuk
meyatakan kekompakan dalam suatau kelompok misalnya : federasi, forum
komunikasi, persatuan, dan sebagainya. selain itu itu yang tak kalah
pentingnya sebagai topik pembicaraan adalah adanya organisasi-orgnisasi profesi seperti : Contoh-contoh organisasi profesi : IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PGRI (Persatuan
Guru Republik Indonesia) , dnan IPI (Ikatan Pustakawan Indonesia). Pustakawan
dalam mempermudah pekerjaannya diwajibkan menjadi anggota- organisasi profesi
pustakawan , organisasi Profesi tersebut selain IPI ada juga ISIPII,
ATPUSI dan sebagainya, mengingat
pustakawan adalah jenis pegawai profesi , pengertian profesi adalah jenis pekerjaan yang membutuhkan
keahlian, kecakapan ataupun ketrampilan khusus
Peranan organisasi - organisasi profesi pustakawan
ini sebagai wadah para pustakawan yang dihrapkan
dapat :
1.
Mempermudah kerjasama pustakawan dalam
mengembangkan perpustakaan yang mereka kelola, saling melengkpi.
2.
Memecahkan bersama persoalan persoalan yang
berkaitan dengan profesi pustakawan, dan tugas- tugas kepustakawanan
3.
Sebagai wadah untuk menampung aspirasi para
anggota dan menyampaikannya kepada Perpusnas RI sebagai pembina Perpustakaan dan Pustakawan di
Indonesia
4.
Memperjuangkan nasib para anggotanya dibidang
karier dan profesionalitas
5.
Membina dan mengupayakan peningkatan Sumber Daya
Manusia Perpustakaan dengan melalui Diklat, seminar, simposium, sosilisasi
Perpustakaan, pelatihan – pelatihan ketrampilan baik yang sifatnya konsep
maupun teknis.
6.
Memberikan perlindungan terhadap pustakawan agar
tidak diberlakukan semena mena oleh induk organisasi dimana mereka bekerja.
7.
Mengupayakan kesejahteraan anggota.
Peluang
pustakawan untuk tumbuh berkembang berjalan seiring dengan organisasi
profesi pustakawan untuk mengembangkan
perpustakaan dan karier pustakawan sesuai tuntutan perkembangan jaman sangat
signifikan, disisi lain masih banyak
tindakan yang harus dikerjakan oleh pustakawan untuk memperjuangkan eksistensi profesi yang disandangnya. Hal ini
berkaitan bahwa sampai saat ini pustakawan belum menjadi profesi pilihan bagi masyarakat, belum menjadi
profesi yang diminati seperti profesi lain : Hakim, jaksa, Dokter, Dosen, guru)
ataupun jabatan struktural yang prestisius,
bergengsi dengan eselonnya.
Mengapa jabatan Profesi pustakawan
memerlukan wadah dalam melaksanakan tugas tugasnya?, Didalam Undang- Undang Perpustakaan juga
ditegaskan bahwa Pustakawan harus menjadi anggotaorganisasi profesi pustakawan, mengingat bahwa pustkawan
adalah jabatan karier yang tugas, tanggung jawab, hak dan wewenang , hak
seorang PNSdalam satuan organisasi pelaksanaan tugasnya didasarkan pada
keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Fungsi/peranan organisasi
profesi pustakawan bagi para pustakawan adalah:
Membantu
pustakawan dalam peningkatan kualitas diri dan pengembangan pengetahuan
pustakwan terhadap tugas-tugas pustakawan yang semakin hari semakin kompleks,
bertambah maju seseuai perkembangan ilmu, teknologi.
Dengan menjadi anggota
organisasi profesi pustakawan maka pustakawan memperoleh pengalaman yang luas
sehingga mampu melakukan pemasyarakatan, pengembangan perpustakaan dalam
menunjang peningkatan pengembangan profesinya
Seiring berkembangnya organissi profesi maka eksistensi
perpustakaan dalam melayani kebutuhan pemakai semakin baik, karena terbentuk
jejaring sesama anggota profesi pustakawan
Dengan memperhatikan pola karier jabatan fungsional
pustakawan maka dengan membentuk/ mengikuti organisasi profesi akan selalau memperoleh
peluang untuk mengikuti peltihan, seminar, diklat, penyebaran pengetahuan (sosialisasi) yang berkaitan dengan
kemajuan perpustakaan serta peningkatan profesionalitas anggotanya maka para
anggota organisasi profesi tentunya mempunyai harapan agar :
1. Organisasi
profesi pustakawan dapat merealisasi aspirasi para pustakawan yang berkaitan
dengan karier ( prestasi), prestise (kualitas diri), reward (penghargaan/
pendapatan yang layak)
2. Organisasi
profesi pustakawan diharapkan dapat menjadi alat pemersatu antar pustakawan
yang berada menyebar pada instansi instnsi yang berbeda beda jenis pelayanannya
)
3. Organisasi
profesi pustakawan diharapkan dapat mendampingi (advokasi) bagi para pustakawan
tentang penegakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan wewenang, tugas pokok,
fungsi dan posisi pustakawan dalam pekerjaannya.
4. Organisasi
profesi pustakawan diharap dapat memeperjuangkan nasib dan kesejahteraan
anggotanya
5. Orgnisasi
profesi dapat menjadi penghubung yang
berkaitan dengan hak, wewenang, tupoksi sesuai dengan Undang Undang Perpustakaan
mengenai kesulitan kesulitn para anggota terhadap pihk pihak terkait :
Perpusnas RI, Kementrian Pendidikan, Kementrian Agama, Kementrian
Pendayagunaan Aparatur Negara seasuai aspirasi para anggota organisasi Profesi
Pustakawan.
6. Mendengarkan,
menampung dan menindak lanjuti usulan , keluhn para anggotanya, serta dapat
memecahkan permasalahan dengan berpihak pada profesionalitas.
Kelemahan Organisasi profesi pustakawan di Indonesia :
1. Berdayanya
sebuah organisasi profesi pustakawan sangat ditentukn keaktifan para
pengurusnya, bila pengurusnya aktif maka organisasi juga akan berkembang baik,
sebaliknya buila pengurusnya pasiif ( masa bodoh) maka organisasi profesi tidak
bisa berkembang baik , bahkan bisa jadi organisasi profesi tersebut bubar.
2. Iuran
anggota yang tidak lancar, sehingga kegiatan macet terkendala faktor dana
3. IPI
daerah kurang aktif mendukung kelancaran
kegiatan IPI pusat
4. Kurang
profesionalnya para pengurus sehingga lamban menyikpi persoalan-persoalan
pustakawan
5. Kurangnya
kerjasama antara pengurus pengurus daerah dengan pengurus pengurus pusat
6. Pengurus
bukan orang yang berprofesi pustakawan/ pemerhati perpustakaan, ahli dibidang
perpustakaan jadi tidak sepenuhnya memperjuangkan nasib para pustakawan
Dampak / Akibat Kelemahan Organisasi Profesi Perpustakaan
Indonesia :
1. Aspirasi
pustakawan berhenti ditengah jalan
2. Kegiatan
Organisasi profesi pustakawan macet karena terkendala dana
3. Sumber
daya Perpustakaan (SDM) menjadi pesimis, berkualitas rendah karena kurang
adanya pembinaan
4. Kemajuan
dan perkembangan perpustakaan terhambat karena tidak adanya jaringan kerjasama
antar perpustakaan/ pustakawan sebagai pengelola
5. Minat
baca masyarakat rendah karena tidak ada yang memotivator , akhirnya bangsa
menjadi bodoh karena tingkat budaya baca rendah.
6. Peluang
Pustakawan dan organisasi Profesi Pustakawan :
7. Pusatkawan
dapat menjadi pengurus Organisasi Profesi sehingga menambah nilai angka Kredit
untuk kenaikan pangkat.
8. Pustakawan
bersama sama dengan pengurus organisasi profesi bekerjasama secara sinergis
maka akan memperoleh manfaat yang besar dalam pengembangan Perpustakaan,
pengembangan karier pustakawan, kemajuan organisasi profesi sebagai pilar tegasnya
profesi pustakawan dimata masyarakat
Keberadaan
organisasi Profesi sangat dibutuhkan
bagi para pegawai jenis pekerjaan profesi seperti dokter, hakim, dosen, guru,
apalagi Profesi pustakawan yang belum begitu dikenal masyarakat, begitu juga
dalam kaitannya membentuk jaringan komunikasi antar perpustakaan, kesesuaian
pelaksanaan tugas-tugas kepustakawanan
yang melitputi; Perpustakaan,
Dokumentasi, informasi, rekreasi, penelitiansecara merata antar pustakawan di
Indonesia....
PUSTAKAWAN SMA NEGERI 2 WONOGIRI ( Ketua
ATPUSI Kab Wonogiri )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar