Oleh : B Endang Sudarti
R., SIP
Untuk mecapai keberhasilan tujuan Perpustakaan
dibutuhkan kebijakan, pengambilan keputusan dari pengelola perpustakaan atau
disebut juga Pengelola Perpustakan(SDM Perpustakaan).
Pengambilan kebijakan ini
sangat erat kaitannya dengan kesediaan dana yang ada serta penggunaannya yang
jelas. Sebuah organisasi tidak dapat berkembang dengan baik apabila tidak
mempunyai dana, apalagi di Era teknologi Informasi perpustakaan harus senantiasa berusaha
:
1. Merubah Konsep Perpustakaan
konvensional (manual) menjadi Perpustakaan berbasis teknologi Informasi
2. Meningkatkan
pelayanan prima yaitu pelayanan cepat, tepat
dan akurat berorientasi pada kepuasan pengguna
3. Berusaha melengkapi koleksi yang
dibutuhkan pengguna sesuai
tuntutan perkembangan jaman, perkembangan ilmu dan teknologi berdasarkan
kebutuhan pengguna
4. Konsep
perpustakaan sebagai pusat informasi sehingga harus bersifat pro aktif menyediakan
sumber informasi yang baru trend, aktual, bermutu dan terkini.
5. Merubah pola hidup tidak pernah
membaca menjadi masyarakat berbudaya baca seperti kalimat yang pernah dikatakan
oleh Bapak Presiden Republik Indonesia :
“ Kalau kita bicara masa depan
tentu kita berbicara pendidikan, Kalau kita bicara manusia Indonesia yang
unggul, kita berpikir pendidikan “
Pendidikan
tidak lepas dari kegiatan membaca dan menulis, peran perpustakaan untuk
menyediakan sumber informasi (bacaan) sangat signifikan.
Tanpa dana maka Pustakawan akan kesulitan untuk mengembangkan minat baca
masyarakat karena koleksi nya statis yang akhirnya masyarakat pengguna lari dari
Perpustakaan dan beralih ke hiburan.
Perpustakaan
dapat berfungsi sebagaimana mestinya,
apabila ditunjang dengan dana,atau anggaran untuk operasional. Suatu misal
untuk perpustakaan Sekolah atau madrasah sebagaimana
yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 tentng Perpustakaan Pasal 23 ayat
(6) bahwa Sekolah/ Madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari
anggaran belanja operasional sekolah/madrasah diluar belanja barang dan pegawai,
5 % yang dimaksud hanya khusus untuk penambahan koleksi saja, alangkah baik
sendainya Pasal tersebut dilaksanakan oleh seluruh sekolah / Madrasah di
Indonesia.
Setelah saya adakan pertanyaan
secara langsung terhadap responden dibeberapa sekolah yang saya kunjungi
ternyata pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut tidak terealisir, yang
menjadi tanda tanya apakah konsekuensi
bagi Sekolah/Madrasah yang tidak menerapkan/ melaksanakan UU Nomor 43 tentang
Perpustakaan Pasal 23 ayat (6) tersebut ?. Tidak
ada kan?...
Saya berbicara tentang fakta, Memang ada
Kepala Sekolah yang benar-benar memperhatikan Perpustakaan, tetapi tidak
sedikit yang cuek akan perkembangan perpustakaan di
sekolahnya.
Akhirnya
penambahan/ pengembangan Koleksi bahan pustaka hanya tergantung kelincahan dari
pengelolanya, seorang pustakawan tergerak untuk mengembangkan koleksinya,
tergerak hati untuk mempertahankan keutuhan koleksi yang bermanfaat jadi
kegitan operasional Perpustakaan sangat randat.
Perpustakaan
untuk bisa berkembang baik harus ditunjang dana yang cukup. Kalau plot bana perpustakaan disumbat
bagaimana akan maju, padahal untuk kegiatan- kegiatan kepustakawanan
membutuhkan biaya, kebutuhan dana yang dimaksud antara
lain :
1.
Pembelian koleksi baru baik cetak
maupun terekam, digital, kartografi, langganan majalah, Koran dn
bahan audio visual
2. Promosi Perpustakaan : pameran,
pembuatan pamphlet, brosur brosur publisitas,
penyuluhan.
3.
Meningkatkan sistem Layanan
4.
Meyebarluaskan fungsi
Perpustakaan
5.
Mengembangkan minat baca siswa
6.
Melengkapi sarana prasarana,pemeliharaan
ruangan
7.
Meningkatkan wawasan bagi SDM
Perpustakaan
8.
Biaya Pengorganisasian bahan
Pustaka
9.
Membuat
statistik dan laporan – laporan
10. Transportasi ketujuan studi
banding, seminar dan sejenisnya,
biaya komunikasi / akomodasi
11. Memberi upah bagi tenaga yang
masih berstatus Tenaga Tidak Tetap (mengingat tidak semua SDM perpustakaan itu
adalah PNS)
12. Peningkatan kwalitas SDM yang
berhubungan dengan pengembangan karier
13. Dokumentasi, serta
masih banyak lagi.
Sebagai seorang Pustakawan, berkewajiban memajukan
perpustakaan tempat dimana bekerja, karena yang disebut Pustakawan adalah :
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi
pemerintah dan atau untuk unit tertentu lainnya. KEP Menpan Bab I Ketentuan Umum
Pasal 1. Serta pada Bab II Rumpun Jabatan, instansi Pembina, kedudukan dan
tugas Pokok pada Pasal 3 ayat (1)
Pustakawan adalah pejabat
fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama
kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi
pemerintah. Dengan demikian apabila si Pustakawan tidak dilibatkan dalam
pengembangan perpustakaan yang kaitannya dengan pendanaan maka si Pustakawan
hanya sekedar melaksanakan tugas -tugas teknis saja.
Keikutsertaan pustakawan dalam
pengembangan perpustakaan penting sekali karena pustakawan mengerti apa saja
kebutuhan pengguna karena langsung setiap hari bertatap muka dengan pengguna. Pustakawanpun harus selalu berinovasi dalam menyikapi
keterbatasan anggaran, seperti menyiasati kekurangan dana
dalam hal pengembangan koleksi dengan cara:
1. Mencari donator
2. Membuat sendiri koleksi kliping, Majalah Dinding, membuat resensi, membuat
cerpen
3. Browsing dari internet dan direpro
Namun
demikian dana/ anggaran tetap dibutuhkan, karena hampir setiap kegiatan perpustakaan
membutuhkan dana operasional. Untuk
itulah maka efisiensi dan efektifitas penggunaan dana yang sangat terbatas itu
hendaknya mengacu pada skala prioritas.
Pustakawan muda pada SMA N 2 Wonogiri (RSBI)
ijin copy yah kak
BalasHapusmurottal