Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Senin, 05 November 2012

PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN VS KETERBATASAN DANA


Oleh : B Endang Sudarti R., SIP

 
       Untuk mecapai keberhasilan tujuan Perpustakaan dibutuhkan kebijakan, pengambilan keputusan dari pengelola perpustakaan atau disebut juga Pengelola Perpustakan(SDM Perpustakaan).
Pengambilan kebijakan ini sangat erat kaitannya dengan kesediaan dana yang ada serta penggunaannya yang jelas. Sebuah organisasi tidak dapat berkembang dengan baik apabila tidak mempunyai dana, apalagi di Era teknologi Informasi perpustakaan harus senantiasa berusaha :


1.   Merubah Konsep Perpustakaan konvensional (manual) menjadi Perpustakaan berbasis teknologi Informasi
2.      Meningkatkan pelayanan prima yaitu pelayanan cepat, tepat dan akurat berorientasi pada kepuasan pengguna
3.     Berusaha melengkapi koleksi yang dibutuhkan pengguna sesuai tuntutan perkembangan jaman, perkembangan ilmu dan teknologi berdasarkan kebutuhan pengguna
4. Konsep perpustakaan sebagai pusat informasi sehingga harus bersifat pro aktif menyediakan sumber informasi  yang baru trend, aktual, bermutu dan terkini.
5.    Merubah pola hidup tidak pernah membaca menjadi masyarakat berbudaya baca seperti kalimat yang pernah dikatakan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia :
“ Kalau kita bicara masa depan tentu kita berbicara pendidikan, Kalau kita bicara manusia Indonesia yang unggul, kita berpikir pendidikan “
     Pendidikan tidak lepas dari kegiatan membaca dan menulis, peran perpustakaan untuk menyediakan sumber informasi (bacaan) sangat signifikan. Tanpa dana maka Pustakawan akan kesulitan untuk mengembangkan minat baca masyarakat karena koleksi nya statis yang akhirnya masyarakat pengguna lari dari Perpustakaan dan beralih ke hiburan.
        Perpustakaan dapat berfungsi sebagaimana mestinya, apabila ditunjang dengan dana,atau anggaran untuk operasional. Suatu misal untuk perpustakaan Sekolah atau madrasah sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 tentng Perpustakaan Pasal 23 ayat (6) bahwa Sekolah/ Madrasah mengalokasikan dana paling sedikit 5 % dari anggaran belanja operasional sekolah/madrasah diluar belanja barang dan pegawai, 5 % yang dimaksud hanya khusus untuk penambahan koleksi saja, alangkah baik sendainya Pasal tersebut dilaksanakan oleh seluruh sekolah / Madrasah di Indonesia.
       Setelah saya adakan pertanyaan secara langsung terhadap responden dibeberapa sekolah yang saya kunjungi ternyata pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut tidak terealisir, yang menjadi tanda tanya apakah konsekuensi bagi Sekolah/Madrasah yang tidak menerapkan/ melaksanakan UU Nomor 43 tentang Perpustakaan Pasal 23 ayat (6) tersebut ?. Tidak ada kan?...  
   Saya berbicara tentang fakta, Memang ada Kepala Sekolah yang benar-benar memperhatikan Perpustakaan, tetapi tidak sedikit yang cuek akan perkembangan perpustakaan di sekolahnya.
    Akhirnya penambahan/ pengembangan Koleksi bahan pustaka hanya tergantung kelincahan dari pengelolanya, seorang pustakawan tergerak untuk mengembangkan koleksinya, tergerak hati untuk mempertahankan keutuhan koleksi yang bermanfaat jadi kegitan operasional Perpustakaan sangat randat.
        Perpustakaan untuk bisa berkembang baik harus ditunjang dana yang cukup. Kalau plot bana perpustakaan disumbat bagaimana akan maju, padahal untuk kegiatan- kegiatan kepustakawanan membutuhkan biaya, kebutuhan dana yang dimaksud antara lain :
1.        Pembelian koleksi baru baik cetak maupun terekam, digital, kartografi, langganan majalah, Koran dn bahan  audio visual
2.  Promosi Perpustakaan : pameran, pembuatan pamphlet, brosur brosur publisitas, penyuluhan.
3.        Meningkatkan sistem Layanan
4.        Meyebarluaskan fungsi Perpustakaan
5.        Mengembangkan minat baca siswa
6.        Melengkapi sarana prasarana,pemeliharaan ruangan
7.        Meningkatkan wawasan bagi SDM Perpustakaan
8.        Biaya Pengorganisasian bahan Pustaka
9.        Membuat statistik dan laporan – laporan
10. Transportasi ketujuan studi banding, seminar dan sejenisnya, biaya komunikasi / akomodasi
11.  Memberi upah bagi tenaga yang masih berstatus Tenaga Tidak Tetap (mengingat tidak semua SDM perpustakaan itu adalah PNS)
12.    Peningkatan kwalitas SDM yang berhubungan dengan pengembangan karier
13.     Dokumentasi, serta masih banyak lagi.
      Sebagai seorang Pustakawan, berkewajiban memajukan perpustakaan tempat dimana bekerja, karena yang disebut Pustakawan adalah : Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi instansi pemerintah dan atau untuk unit tertentu lainnya. KEP Menpan Bab I Ketentuan Umum Pasal 1. Serta pada Bab II Rumpun Jabatan, instansi Pembina, kedudukan dan tugas Pokok pada Pasal 3 ayat (1)
     Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah. Dengan demikian apabila si Pustakawan tidak dilibatkan dalam pengembangan perpustakaan yang kaitannya dengan pendanaan maka si Pustakawan hanya sekedar melaksanakan tugas -tugas teknis saja.
Keikutsertaan pustakawan dalam pengembangan perpustakaan penting sekali karena pustakawan mengerti apa saja kebutuhan pengguna karena langsung setiap hari bertatap muka dengan pengguna. Pustakawanpun harus selalu berinovasi dalam menyikapi keterbatasan anggaran, seperti menyiasati kekurangan dana dalam hal pengembangan koleksi dengan cara:
1. Mencari donator
2. Membuat sendiri koleksi kliping, Majalah Dinding, membuat resensi,  membuat cerpen
3. Browsing dari internet dan direpro
Namun demikian dana/ anggaran tetap dibutuhkan, karena hampir setiap kegiatan perpustakaan membutuhkan dana operasional. Untuk itulah maka efisiensi dan efektifitas penggunaan dana yang sangat terbatas itu hendaknya mengacu pada skala prioritas.
Pustakawan muda pada SMA N  2 Wonogiri (RSBI)       

1 komentar: