Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Jumat, 27 Juli 2012

KEPEDULIAN KITA TERHADAP ARSIP



KEPEDULIAN KITA TERHADAP ARSIP

  Drs Budiyono

Kata kepedulian bersinonim dengan kata afeksi, interes atau perhatian atau juga sikap mengindahkan. Adalah kata yang sederhana tetapi  diantara kita sedikit yang memahami makna pentingnya kepedulian dalam hidup kita.
Salah satu contoh adalah bagaimana kepedulian kita terhadap keberadaan arsip/dokumen yang ada disekitar kita, seperti di rumah (Kartu Keluarga, KTP, Akte, Sertifikat dll), di sekolah (foto prestasi, arsip pendirian sekolah, ijasah dll), di kantor (arsip aset, kelembagaan, keuangan, kepagawaian dll). Apakah kita sudah peduli dengan keberadaan arsip-arsip itu, dan apa yang telah kita lakukan dengan arsip-arsip itu? Padahal itu semua merupakan bagian tertulis/rekaman  dan gambaran perjalanan dalam kehidupan kita.
Sungguh tidak bijak manakala kita membutuhkan mereka (arsip) tetapi kita masih sering kebingungan mencari arsip/dokumen yang kita butuhkan, tidak tersedia dengan lengkap atau ujung-ujungnya sampai hilang/tidak ditemukan. Ini menunjukkan bahwa kita tidak ada kepedulian terhadap pentingnya arsip.
Pemerintah dalam menjaga dan melestarikan cita-cita luhur bangsa telah menaruh kepedulian kepada perjalanan sejarah dengan cara penyelamatan rekaman koleksi bangsa adalah melalui arsip. Wujud nyata  agar anak bangsa mengetahui perjalanan sejarah bangsanya.
Agar penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan kearsipan nasional dapat berjalan sesuai harapan bangsa, maka Pemerintah  telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam konteks di tingkat daerah dalam Pasal 24 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib membentuk Arsip Daerah Kab./Kota dan dalam ayat (4)  dinyatakan pula Arsip Daerah Kab./Kota sebagaimana pada ayat (1), wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis (permanen) yang dikirim dari :
     SKPD Kab./Kota & jajaran Pemerintah Daerah Kab./Kota;
a.             Desa atau dengan nama lain;
b.            Perusahaan;
c.             Organisasi Politik;
d.            Organisasi Politik dan
e.             Perseorangan.
Dalam tataran kelembagaan birokrasi di daerah, masih adanya tumpang tidih nomenklatur teknis dasar kelembagaan itu sendiri,  terbukti dari beberapa penataan SOTK khususnya bidang kearsipan masih menjadi kebutuhan daerah yang belum mapan arah kebijakannya. Belum maksimalnya kepedulian akan pentingnya pengelolaan dan penyelamatan arsip kelembagaan birokrasi pemerintahan tentu sangat berpengaruh pada upaya penyelamatan arsip daerah secara keseluruhan.
Adanya jaminan tersedianya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sumber informasi dan sumber sejarah bagi negerasi masa lalu, sekarang dan yang akan datang menjadi tujuan utama kepedulian kita terhadap arsip.
”Meskipun kita tidak selalu peduli dengannya (arsip), tetapi ia selalu peduli pada masa depan bangsa (menjadi catatan sejarah).”  

Mari kita gugah kesadaran kita untuk selalu peduli dengan aksi nyata melalui penyelamatan  arsip bagi kehidupan kita.  
Arsiparis Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah Kab. Semarang



Tidak ada komentar:

Posting Komentar