KEPEDULIAN KITA TERHADAP ARSIP
Drs Budiyono
Kata kepedulian bersinonim dengan kata afeksi,
interes atau perhatian atau juga sikap mengindahkan. Adalah kata yang sederhana
tetapi diantara kita sedikit yang
memahami makna pentingnya kepedulian dalam hidup kita.
Salah satu contoh adalah bagaimana kepedulian kita
terhadap keberadaan arsip/dokumen yang ada disekitar kita, seperti di rumah
(Kartu Keluarga, KTP, Akte, Sertifikat dll), di sekolah (foto prestasi, arsip
pendirian sekolah, ijasah dll), di kantor (arsip aset, kelembagaan, keuangan,
kepagawaian dll). Apakah kita sudah peduli dengan keberadaan arsip-arsip itu,
dan apa yang telah kita lakukan dengan arsip-arsip itu? Padahal itu semua
merupakan bagian tertulis/rekaman dan
gambaran perjalanan dalam kehidupan kita.
Sungguh tidak bijak manakala kita membutuhkan
mereka (arsip) tetapi kita masih sering kebingungan mencari arsip/dokumen yang
kita butuhkan, tidak tersedia dengan lengkap atau ujung-ujungnya sampai
hilang/tidak ditemukan. Ini menunjukkan bahwa kita tidak ada kepedulian
terhadap pentingnya arsip.
Pemerintah dalam menjaga dan melestarikan
cita-cita luhur bangsa telah menaruh kepedulian kepada perjalanan sejarah
dengan cara penyelamatan rekaman koleksi bangsa adalah melalui arsip. Wujud
nyata agar anak bangsa mengetahui
perjalanan sejarah bangsanya.
Agar penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari
sistem penyelenggaraan kearsipan nasional dapat berjalan sesuai harapan bangsa,
maka Pemerintah telah menerbitkan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam konteks di tingkat
daerah dalam Pasal 24 ayat (2) UU tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota wajib membentuk Arsip Daerah Kab./Kota dan dalam ayat (4) dinyatakan pula Arsip Daerah Kab./Kota
sebagaimana pada ayat (1), wajib melaksanakan pengelolaan arsip statis
(permanen) yang dikirim dari :
SKPD Kab./Kota & jajaran
Pemerintah Daerah Kab./Kota;
a.
Desa
atau dengan nama lain;
b.
Perusahaan;
c.
Organisasi
Politik;
d.
Organisasi
Politik dan
e.
Perseorangan.
Dalam tataran kelembagaan birokrasi di daerah,
masih adanya tumpang tidih nomenklatur teknis dasar kelembagaan itu
sendiri, terbukti dari beberapa penataan
SOTK khususnya bidang kearsipan masih menjadi kebutuhan daerah yang belum mapan
arah kebijakannya. Belum maksimalnya kepedulian akan pentingnya pengelolaan dan
penyelamatan arsip kelembagaan birokrasi pemerintahan tentu sangat berpengaruh
pada upaya penyelamatan arsip daerah secara keseluruhan.
Adanya jaminan tersedianya arsip yang autentik dan
terpercaya sebagai alat bukti yang sah, sumber informasi dan sumber sejarah
bagi negerasi masa lalu, sekarang dan yang akan datang menjadi tujuan utama
kepedulian kita terhadap arsip.
”Meskipun kita tidak selalu peduli dengannya
(arsip), tetapi ia selalu peduli pada masa depan bangsa (menjadi catatan
sejarah).”
Mari kita gugah kesadaran kita untuk
selalu peduli dengan aksi nyata melalui penyelamatan arsip bagi kehidupan kita.
Arsiparis Kantor Perpustakaan Dan Arsip Daerah
Kab. Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar