TERTIB ARSIP MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Pemberlakukan
Undang-undang RI nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan pentingnya
tertib administrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan tertib (good governance). Landasan hukum itu
menjadi semacam alarm pengingat yang kuat bagi pemangku kepentingan untuk sadar
tentang keberadaan arsip.
Selama ini banyak
pelaksana pemerintahan yang masih memandang rendah arsip di lingkungan
kerjanya. Arsip lebih banyak dimaknai sebagai tumpukan kertas atau kumpulan
data dan fakta dalam berbagai bentuk yang harus disimpan rapi dalam filling cabinet. Padahal, arsip bisa
menjadi identitas bangsa sekaligus bahan pertanggungjawaban kepada publik yang
harus dikelola secara aktif.
Lewat arsip pula, dapat diwariskan berbagai nilai
kehidupan dan fakta sejarah kepada generasi penerus.
Pada tataran teknis
operasional kegiatan, arsip yang bersifat dinamis, aktif dan vital sangat
diperlukan dalam hampir setiap tahapan kegiatan. Karenanya, arsip yang termasuk
dalam kategori ini sangat mungkin mendapat perhatian dan pengelolaan yang
memadai dari para pencipta arsip.
Bayangkan, jika
seandainya sebuah kegiatan pemerintahan tidak bisa dilaksanakan hanya karena selembar arsip naskah dinas yang
hilang. Kerugian dan dampak yang ditimbulkan dari kasus itu seolah tidak
sebanding dengan sebuah langkah penyimpanan yang tidak memerlukan energi besar.
Pada titik ini, arsip menjadi sebuah keniscayaan untuk mendapat pengelolaan
yang baik.
Harus diakui,
penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini belum bersifat terpadu, sistemik
dan komprehensif. Pengelolaan masih secara parsial dan hanya terbatas pada
unit-unit kerja tertentu. Kondisi itu sebagai akibat pemahaman para
penyelenggara pemerintahan tentang kearsipan yang terbatas.
UU Kearsipan yang
mengamanatkan pelaksanaan sistem kearsipan nasional (SKN), sistem informasi
kearsipan nasional (SIKN) dan jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN)
memberikan harapan tentang pola pengelolaan kearsipan secara terpadu dan
sistematis. Harapannya, jalinan komunikasi kearsipan dapat tercipta dari
tataran Kabupaten/Kota hingga ke Arsip Nasional RI (ANRI).
Jika hal itu
terlaksana, tertib arsip yang kuat dapat tercipta guna menunjang jalannya roda
pemerintahan. Sebab keberadaan arsip itu sebenarnya tidak lepas dari
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib.(*/junaedi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar