Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Jumat, 27 Juli 2012

TERTIB ARSIP MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


TERTIB ARSIP MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI PEMERINTAHAN


Pemberlakukan Undang-undang RI nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan pentingnya tertib administrasi untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan tertib (good governance). Landasan hukum itu menjadi semacam alarm pengingat yang kuat bagi pemangku kepentingan untuk sadar tentang keberadaan arsip.
Selama ini banyak pelaksana pemerintahan yang masih memandang rendah arsip di lingkungan kerjanya. Arsip lebih banyak dimaknai sebagai tumpukan kertas atau kumpulan data dan fakta dalam berbagai bentuk yang harus disimpan rapi dalam filling cabinet. Padahal, arsip bisa menjadi identitas bangsa sekaligus bahan pertanggungjawaban kepada publik yang harus dikelola secara aktif.
Lewat arsip pula, dapat diwariskan berbagai nilai kehidupan dan fakta sejarah kepada generasi penerus.
Pada tataran teknis operasional kegiatan, arsip yang bersifat dinamis, aktif dan vital sangat diperlukan dalam hampir setiap tahapan kegiatan. Karenanya, arsip yang termasuk dalam kategori ini sangat mungkin mendapat perhatian dan pengelolaan yang memadai dari para pencipta arsip.
Bayangkan, jika seandainya sebuah kegiatan pemerintahan tidak bisa dilaksanakan  hanya karena selembar arsip naskah dinas yang hilang. Kerugian dan dampak yang ditimbulkan dari kasus itu seolah tidak sebanding dengan sebuah langkah penyimpanan yang tidak memerlukan energi besar. Pada titik ini, arsip menjadi sebuah keniscayaan untuk mendapat pengelolaan yang baik.
Harus diakui, penyelenggaraan kearsipan nasional saat ini belum bersifat terpadu, sistemik dan komprehensif. Pengelolaan masih secara parsial dan hanya terbatas pada unit-unit kerja tertentu. Kondisi itu sebagai akibat pemahaman para penyelenggara pemerintahan tentang kearsipan yang terbatas.
UU Kearsipan yang mengamanatkan pelaksanaan sistem kearsipan nasional (SKN), sistem informasi kearsipan nasional (SIKN) dan jaringan informasi kearsipan nasional (JIKN) memberikan harapan tentang pola pengelolaan kearsipan secara terpadu dan sistematis. Harapannya, jalinan komunikasi kearsipan dapat tercipta dari tataran Kabupaten/Kota hingga ke Arsip Nasional RI (ANRI).
Jika hal itu terlaksana, tertib arsip yang kuat dapat tercipta guna menunjang jalannya roda pemerintahan. Sebab keberadaan arsip itu sebenarnya tidak lepas dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan tertib.(*/junaedi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar