Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Jumat, 27 Juli 2012

Kegelisahan Pustakawan Sekolah, Menyikapi Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008


Kegelisahan Pustakawan Sekolah, Menyikapi Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008

 B. Endang Sudarti Respatiningsih, SIP.

Pustakawan Sekolah akhir – akhir ini merasakan resah dan gelisah mengapa timbul pendapat (opini) semacam ini, hal tersebut disebabkan karena munculnya isu -isu mutakhir yang membenarkan bahwa pengangkatan Kepala Perpustakan Sekolah bagi profesi lain (para guru) dengan berpedoman pada  Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008 yang intinya adalah Peluang pengangkatan guru sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah dengan penghargaan Nilai Angka Kredit 12, Selain hal tersebut ada fenomena  indikasi bahwa jabatan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk tempat penampungan Kepala sekolah yang sudah dua periode 4 tahunan sebagai kepala sekolah, maka peluang jabatan  Kepala Perpustakaan Sekolah menjadi solusi terbaik agar mereka tetap meduduki jabatan Kepala ,hal ini besar kemungkinan dikarenakan kapasitas sebagai Pengawas Sekolah dibatasi usia 50 tahun,.
Permendiknas Nomor : 25 Tahun 2008 ini memberi  peluang bagi para guru untuk menjadi Kepala Perpustakaan Sekolah, disisi lain merugikan para pustakawan fungsional Profesional  yang ditempatka pada perpustkaan – perpustakaan Sekolah, Permendiknas tersebut tidak sinkron dengan Undang – Undang Perpustakaan No: 43 Tahun 2007 Pasal 30 yang berbunyi :  Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum Provinsi,Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dn Perpustakaan Perguruan Tinggi dipimpin oleh Pustakawan atau oleh Tenaga Ahli dalam Bidang Perpustakaan.dengan demikian pelaksanaan Pengangkatan Kepala Perpustakaan sekolah dengan mengacu pada Permendiknas tidak sesuai dengan isi bunyi Pasal 30 Undang -Undang Perpustakaan No: 43 Thun 2007. Produk hukum Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Produk Tata perundangan yang lebih tinggi
Dengan diberlakukannya Permendiknas No.: 25 Tahun 2008 ini  membuat resah para pejabat fungsional Pustakawan yang ditempatkan pada perpustakaan perpustakaan sekolah betapa tidak , karena selain Permendiknas No.: 25 Thun 2008 yang kurang memperhitungkan Keberadaan  Pejabat Fungsional / professional/ ahli  yang ada di Perpustakaan perpustakaan Sekolah. Hal ini juga dampak dari terbitnya UU sisdikan No: 20 Tahun 2003  yang memasukkan Pustakawan adalah tenaga Kependidikan. Pqdahal dalam Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat 1 (1) tenaga Kependidikn bertugas melaksnakan administrasi, pengelolaan , pengembangn , pengawasan, dan pelayanan teknis utnu menunjang proses pendidkan pada satuan pendidikan,  dengan latar belakang ini maka Pustakawan fungsional sekolah merasakan kebingungan , karena kalau hanya berdasarkan UU sisdiknas ini maka pelaksanaaan kegiatan Pustakawan tidk sesuai dengan Keputusn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132 /KEP/M.PAN/12/2002 dan keputusn Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Bdan Kepegawian Negara Nomor : 23 Tahun 2003 Nomor : 21 Tahun 2003.
Dengan tugas Perencnaan, Pengadaan, Pengolahan, Penyimpanan (dokumentasi), Pelayanan, statistik , pelaporan, penyebarluasan ilmu kepustakawanan adalah tugas tugas pokok jabatan pustkawan , jadi bila sudah memiliki Pustakawan yang fungsional maka hak untuk menduduki jabatan Kepala Perpustakaan adalah hak Para Pustakawan, karena sebagai  sumber daya yang melaksanakan butir butir tugas ini. Pengangkatan Kepala Perpustakaan sekolah dari profesi lain tidak efektif, hanya untuk menutup nilai angka redit guru supaya memenuhi  syarat. hal itu menjadikan kecemasan pustakawan fungsional yang berada disekolah karena Pustakawan juga dituntut untuk memenuhi Nilai Angka Kredit untuk kenaikan pangkatnya, selain timbulnya patis dan frustasi pustkawan yang saat ini baru bersemangat dalam memperjuangkan eksistensi profesinya.
Kegelisahan semakin menjadi tatkala adanya wacana pengangkatan Kepala Perpustakaan Sekolah dengan bekal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah , dengan kurikulum pola 80 jam, Betapa tidak gelisah karena menjadi Pustakawan profesi harus melalui tahapan diklat yang begitu lama (628 Jam) ditambah Training Of Trainers, Seminar seminar, Studi banding ke berbagai tempat dengan pengalaman yang luar biasa, kemudian dalam Tatanan Struktur Tata Organisasi berada dibwah garis komando Profesi lain yang kurang berkompetensi dibidang Perpustakaan.
Sebaiknya untuk rencana pengangkatan Kepala Perpustakaan dari jalur profesi lain tidak diberlakukan, jadi guru sifatnya hanya sebagai specialist subyek dalam pengadaan pustaka/ bukan Kepala struktural (pejabat eselon). Dalam Perpustakaan yang telah mempunyai pustakawan fungsional maka sebaiknya memberdayakan pustakawan - pustakawan tersebut untuk memimpin dn mengangkat Para pustakawan menjadi Kepala Perpustakaan, hal tersebut secara melekat dalam SK, dengan pembatasan bahwa apabila disuatu sekolah terdapat lebih dari satu pejbat fungsional pustakawan maka pengangkatan Kepala Perpustakaan sekolah haruslah diangkat pustakawan yang lebih tinggi jenjang jabatannya.
 Disini perlu ditekankan pengertian bahwa Pustakawan adalah Pejabat Fungsional kategori pejabat fungsionl tertentu (Jabatan Non Eselon) yang artinya dalam pelaksanaan pekerjaannya bersifat mandiri, kenaikan pangkatnya berdasarkan Penilaian Angka Kredit,  prestasi kerja dicapainya dalam kurun waktu tertentu, dan memperoleh tunjangan fungsional.
Macam macam kegelishan Pustakawan Sekolah :
1.   Kegelisahan Pustakawan sekolah juga diakibatkan karena adanya aturan tidak diperbolehkan mengemban jabatan rangkap, seperti halnya Kepala sekolah adalah guru disamping tugas jabatan Kepala sekolah.
2.   Kegelisahan kedua, peluang Pustkawan untuk tampil kedepan menyebarkan Perpusdokinfo terkendal, kurang pahamnya Kepala Sekolah akan tugas pokok fungsi peranan pustakawan.
3.   Kegelisahan ketiga, Produk Peraturan Perpustakaan dan sejenisnya adalah produk dari pemikiran  bukan para pejabat pustakawan jadi kesimpulnnya hasil produk perundangan tidak menhasilkan kesesuaian dan manfaat yang maksimal.
4.   Di sekolah jumlah pegawai terbanyak adalah guru jadi prioritas utama yang dirujuk adalah guru, pustakawan hanya disejajarkan dengan tenaga teknis.
5.   Kegelisahan keempat  ruang gerak pustakawan tergantung kebijakan dua pimpinan yaitu kepala sekolah dan Kepala Perpustakaan Sekolah, akhirnya harus tunduk pada SOT.
6.   Pustakawan sekolah lebih gelisah Karena harus tunduk pada peraturan perundangan yang lebih komplek baik produk tatanan perundngan yng diterbitkan oleh : Perpustakaan Nasionl RI, Badan Kepegawaian Negara, SK Menteri Pendayagunan Aparatur Negara, Undang Undang Sisdikns, Undang Undang Otonomi Daerah.
7.   Dikotomi jabatan fungsional dan jabatan struktural masih simpang siur, dalam prakteknya, posisi pustakawan sekolah masih diposisikan sebagai tenaga administraf karena dalam UU sisdiknas dikategorikn sebagai tenaga Kependidikan.
8.   Masih banyaknya kepala kepala sekolah yang mengutamakan kepentingan para guru daripada kepentingan pustakawan, penghargaan atau reward  Pustakawan akan pemerataan  penghasilanpun masih dirasakan jauh berbeda.
9. Tidak adanya sangsi tegas pelanggaran terhadap pasal pasal UU Perpustakaan bagi sekolah sekolah yang tidak sepenuhnya melaksanakan  UU Perpustakaan.
Demikian kiranya opini para pustakawan menyikapi wacana akan diangkatnya jabatan Kepala Perpustakaan Sekolah dari jalur Sertifikasi Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah dengan demikian Para pustakawan menolak Pengangkatan kepala Perpustakaan Sekolah dari profesi lain yang mengacu pada Permendiknas No. 25 Tahun 2008, dan jalur sertifikasi kompentensi Tenaga Perpustakaan Sekolah tentang Pengangkatan Kepala Perpustakaan berbekal diklat 80 jam, yang hakekatnya  tidak sesui dengan UU No 43 Tahun 2007 tentang Kriteria syarat menjadi pimpinan Kepala Perpustakaan sekolah.
PUSTAKAWAN MUDA PADA SMA NEGERI 2 WONOGIRI                   

5 komentar:

  1. siang.tanya :bagaimana bs mendapatkan majalah triwulann gratis trimks sblumnya

    BalasHapus
  2. Posisi dimana? kalao di Wilayah Ungaran/Ambarawa bisa mengambil di Perpustakaan...
    kalau jauh...caranya ibu/sdri mengirimkan tulisan, jika dimuat akan kami kirimi satu eks + honor..... tertarik? kirim ke email : perpusung@yahoo.co.id
    http://www.facebook.com/buletin.pustaka

    BalasHapus
  3. selamat pagi : bisa mengirim tulisan dalam bentuk apa saja ya ? supaya bisa di muat? terima kasih.

    BalasHapus
  4. Selamat Siang...
    Artikel, Cerpen, Puisi, Karikatur
    dengan tema seputar dunia perpustakaan/minat baca
    kirim ke email : perpusung@yahoo.co.id
    maksimal 2000karakter, dilengkapi biodata, pas foto dan rek Bank (diharapkan BRI) u pengiriman honor.

    Kami Tunggu karyanya

    BalasHapus
  5. Semoga segera ada pihak-pihak yg berkompeten dg masalah ini (spt pengurus pusat IPI, ATPUSI, dll) untuk mengujimaterikan Permendiknas itu ke MK karena jelas-jelas bertentangan dg UU Perpustakaan no 43 th 2007. Semoga di MK Permendiknas tersebut bisa dicabut, seperti halnya gonjang-ganjing penghapusan RSBI akhir-akhir ini yang nota bene juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
    Maju terus Buletin Pustaka!

    BalasHapus