Kegelisahan Pustakawan
Sekolah, Menyikapi Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008
B. Endang Sudarti
Respatiningsih, SIP.
Pustakawan Sekolah akhir – akhir ini
merasakan resah dan gelisah mengapa timbul pendapat (opini) semacam ini, hal
tersebut disebabkan karena munculnya isu -isu mutakhir yang membenarkan bahwa
pengangkatan Kepala Perpustakan Sekolah bagi profesi lain (para guru) dengan
berpedoman pada Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008 yang intinya adalah Peluang pengangkatan guru sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah dengan penghargaan Nilai Angka Kredit 12, Selain hal
tersebut ada fenomena indikasi bahwa
jabatan Kepala Perpustakaan Sekolah untuk tempat penampungan Kepala sekolah
yang sudah dua periode 4 tahunan sebagai kepala sekolah, maka peluang jabatan Kepala Perpustakaan Sekolah menjadi solusi
terbaik agar mereka tetap meduduki jabatan Kepala ,hal ini besar kemungkinan
dikarenakan kapasitas sebagai Pengawas Sekolah dibatasi usia 50 tahun,.
Permendiknas Nomor : 25 Tahun 2008 ini memberi peluang bagi para guru untuk menjadi Kepala
Perpustakaan Sekolah, disisi lain merugikan para pustakawan fungsional
Profesional yang ditempatka pada
perpustkaan – perpustakaan Sekolah, Permendiknas tersebut tidak sinkron dengan
Undang – Undang Perpustakaan No: 43 Tahun 2007 Pasal 30 yang berbunyi : Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Umum
Provinsi,Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota dn Perpustakaan Perguruan Tinggi
dipimpin oleh Pustakawan atau oleh Tenaga Ahli dalam Bidang Perpustakaan.dengan
demikian pelaksanaan Pengangkatan Kepala Perpustakaan sekolah dengan mengacu
pada Permendiknas tidak sesuai dengan isi bunyi Pasal 30 Undang -Undang
Perpustakaan No: 43 Thun 2007. Produk hukum Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh
bertentangan dengan Produk Tata perundangan yang lebih tinggi
Dengan diberlakukannya Permendiknas No.: 25 Tahun 2008 ini membuat resah para pejabat fungsional
Pustakawan yang ditempatkan pada perpustakaan perpustakaan sekolah betapa tidak
, karena selain Permendiknas No.: 25 Thun 2008 yang kurang memperhitungkan
Keberadaan Pejabat Fungsional /
professional/ ahli yang ada di
Perpustakaan perpustakaan Sekolah. Hal ini juga dampak dari terbitnya UU
sisdikan No: 20 Tahun 2003 yang
memasukkan Pustakawan adalah tenaga Kependidikan. Pqdahal dalam Bab XI Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Pasal 39 ayat 1 (1) tenaga Kependidikn bertugas
melaksnakan administrasi, pengelolaan , pengembangn , pengawasan, dan pelayanan
teknis utnu menunjang proses pendidkan pada satuan pendidikan, dengan latar belakang ini maka Pustakawan
fungsional sekolah merasakan kebingungan , karena kalau hanya berdasarkan UU
sisdiknas ini maka pelaksanaaan kegiatan Pustakawan tidk sesuai dengan Keputusn
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 132 /KEP/M.PAN/12/2002 dan keputusn
Bersama Kepala Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Bdan Kepegawian Negara Nomor
: 23 Tahun 2003 Nomor : 21 Tahun 2003.
Dengan tugas Perencnaan, Pengadaan, Pengolahan, Penyimpanan (dokumentasi),
Pelayanan, statistik , pelaporan, penyebarluasan ilmu kepustakawanan adalah
tugas tugas pokok jabatan pustkawan , jadi bila sudah memiliki Pustakawan yang
fungsional maka hak untuk menduduki jabatan Kepala Perpustakaan adalah hak Para
Pustakawan, karena sebagai sumber daya
yang melaksanakan butir butir tugas ini. Pengangkatan Kepala Perpustakaan
sekolah dari profesi lain tidak efektif, hanya untuk menutup nilai angka redit
guru supaya memenuhi syarat. hal itu
menjadikan kecemasan pustakawan fungsional yang berada disekolah karena
Pustakawan juga dituntut untuk memenuhi Nilai Angka Kredit untuk kenaikan
pangkatnya, selain timbulnya patis dan frustasi pustkawan yang saat ini baru
bersemangat dalam memperjuangkan eksistensi profesinya.
Kegelisahan semakin menjadi tatkala adanya wacana pengangkatan
Kepala Perpustakaan Sekolah dengan bekal Sertifikasi Kompetensi Tenaga
Perpustakaan Sekolah , dengan kurikulum pola 80 jam, Betapa tidak gelisah karena
menjadi Pustakawan profesi harus melalui tahapan diklat yang begitu lama (628 Jam)
ditambah Training Of Trainers, Seminar seminar, Studi banding ke berbagai
tempat dengan pengalaman yang luar biasa, kemudian dalam Tatanan Struktur Tata
Organisasi berada dibwah garis komando Profesi lain yang kurang berkompetensi
dibidang Perpustakaan.
Sebaiknya untuk rencana pengangkatan Kepala Perpustakaan dari
jalur profesi lain tidak diberlakukan, jadi guru sifatnya hanya sebagai
specialist subyek dalam pengadaan pustaka/ bukan Kepala struktural (pejabat
eselon). Dalam Perpustakaan yang telah mempunyai pustakawan fungsional maka
sebaiknya memberdayakan pustakawan - pustakawan tersebut untuk memimpin dn
mengangkat Para pustakawan menjadi Kepala Perpustakaan, hal tersebut secara
melekat dalam SK, dengan pembatasan bahwa apabila disuatu sekolah terdapat
lebih dari satu pejbat fungsional pustakawan maka pengangkatan Kepala
Perpustakaan sekolah haruslah diangkat pustakawan yang lebih tinggi jenjang
jabatannya.
Disini perlu
ditekankan pengertian bahwa Pustakawan adalah Pejabat Fungsional kategori pejabat
fungsionl tertentu (Jabatan Non Eselon) yang artinya dalam pelaksanaan
pekerjaannya bersifat mandiri, kenaikan pangkatnya berdasarkan Penilaian Angka
Kredit, prestasi kerja dicapainya dalam
kurun waktu tertentu, dan memperoleh tunjangan fungsional.
Macam macam kegelishan Pustakawan Sekolah :
1. Kegelisahan Pustakawan sekolah juga diakibatkan karena adanya
aturan tidak diperbolehkan mengemban jabatan rangkap, seperti halnya Kepala
sekolah adalah guru disamping tugas jabatan Kepala sekolah.
2. Kegelisahan kedua, peluang Pustkawan untuk tampil kedepan
menyebarkan Perpusdokinfo terkendal, kurang pahamnya Kepala Sekolah akan tugas
pokok fungsi peranan pustakawan.
3. Kegelisahan ketiga, Produk Peraturan Perpustakaan dan sejenisnya
adalah produk dari pemikiran bukan para
pejabat pustakawan jadi kesimpulnnya hasil produk perundangan tidak menhasilkan
kesesuaian dan manfaat yang maksimal.
4. Di sekolah jumlah pegawai terbanyak adalah guru jadi prioritas
utama yang dirujuk adalah guru, pustakawan hanya disejajarkan dengan tenaga
teknis.
5. Kegelisahan keempat ruang
gerak pustakawan tergantung kebijakan dua pimpinan yaitu kepala sekolah dan
Kepala Perpustakaan Sekolah, akhirnya harus tunduk pada SOT.
6. Pustakawan sekolah lebih gelisah Karena harus tunduk pada
peraturan perundangan yang lebih komplek baik produk tatanan perundngan yng
diterbitkan oleh : Perpustakaan Nasionl RI, Badan Kepegawaian Negara, SK
Menteri Pendayagunan Aparatur Negara, Undang Undang Sisdikns, Undang Undang
Otonomi Daerah.
7. Dikotomi jabatan fungsional dan jabatan struktural masih simpang
siur, dalam prakteknya, posisi pustakawan sekolah masih diposisikan sebagai
tenaga administraf karena dalam UU sisdiknas dikategorikn sebagai tenaga
Kependidikan.
8. Masih banyaknya kepala kepala sekolah yang mengutamakan kepentingan
para guru daripada kepentingan pustakawan, penghargaan atau reward Pustakawan akan pemerataan penghasilanpun masih dirasakan jauh berbeda.
9. Tidak adanya sangsi
tegas pelanggaran terhadap pasal pasal UU Perpustakaan bagi sekolah sekolah
yang tidak sepenuhnya melaksanakan UU Perpustakaan.
Demikian kiranya opini para
pustakawan menyikapi wacana akan diangkatnya jabatan Kepala Perpustakaan
Sekolah dari jalur Sertifikasi Kompetensi Tenaga Perpustakaan Sekolah dengan
demikian Para pustakawan menolak Pengangkatan kepala Perpustakaan Sekolah dari profesi
lain yang mengacu pada Permendiknas No. 25 Tahun 2008, dan jalur sertifikasi
kompentensi Tenaga Perpustakaan Sekolah tentang Pengangkatan Kepala Perpustakaan
berbekal diklat 80 jam, yang hakekatnya tidak sesui dengan UU No 43 Tahun 2007 tentang
Kriteria syarat menjadi pimpinan Kepala Perpustakaan sekolah.
PUSTAKAWAN
MUDA PADA SMA NEGERI 2 WONOGIRI
siang.tanya :bagaimana bs mendapatkan majalah triwulann gratis trimks sblumnya
BalasHapusPosisi dimana? kalao di Wilayah Ungaran/Ambarawa bisa mengambil di Perpustakaan...
BalasHapuskalau jauh...caranya ibu/sdri mengirimkan tulisan, jika dimuat akan kami kirimi satu eks + honor..... tertarik? kirim ke email : perpusung@yahoo.co.id
http://www.facebook.com/buletin.pustaka
selamat pagi : bisa mengirim tulisan dalam bentuk apa saja ya ? supaya bisa di muat? terima kasih.
BalasHapusSelamat Siang...
BalasHapusArtikel, Cerpen, Puisi, Karikatur
dengan tema seputar dunia perpustakaan/minat baca
kirim ke email : perpusung@yahoo.co.id
maksimal 2000karakter, dilengkapi biodata, pas foto dan rek Bank (diharapkan BRI) u pengiriman honor.
Kami Tunggu karyanya
Semoga segera ada pihak-pihak yg berkompeten dg masalah ini (spt pengurus pusat IPI, ATPUSI, dll) untuk mengujimaterikan Permendiknas itu ke MK karena jelas-jelas bertentangan dg UU Perpustakaan no 43 th 2007. Semoga di MK Permendiknas tersebut bisa dicabut, seperti halnya gonjang-ganjing penghapusan RSBI akhir-akhir ini yang nota bene juga dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
BalasHapusMaju terus Buletin Pustaka!