Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Senin, 21 Mei 2012

REAKTUALISASI PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI SEKOLAH


REAKTUALISASI PENGELOLAAN
PERPUSTAKAAN DI SEKOLAH
Oleh : Hariyanto, SPd.

            Dalam rangka penyelanggaraan Perpustakaan Sekolah, banyak hal yang harus mendapat perhatian. Peran Kepala Sekolah sangat menentukan dalam penyelenggaraan  perpustakaan di sekolah karena, tanpa adanya dukungan penuh oleh baik Kepala Sekolah dan Komite serta dukungan dari orang tua siswa maka, penyelenggaraan perpustakaan mustahil akan berhasil dengan baik. Masih banyak sekolah yang perpustakaannya belum memenuhi standar yang diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Kesan lambat dalam upaya mensosialisasi atau penyuluhan, Undang-Undang tersebut diatas belum menyentuh hingga perpustakaan sekolah. Terbukti hingga hampir 5 tahun bergulirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007,  masih banyak sekolah yang belum mengetahui perundangan tersebut. Hal ini harus segera di tangani secara serius dan berkesinambungan baik melalui Perpustakaan Daerah ataupun Kementerian Pendidikan Nasioanl serta instansi yang terkait. Pemerintah baik Perpustakaan Nasional yang mempunyai kepentingan lebih jauh dalam hal ini harus memperhatikan perpustakaan sekolah yang ada di Indonesia yang jumlahnya ribuan.
               Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah / Madrasah, tentu sangat menggembirakaan para penyelenggara perpustakaan yang memiliki kwalifikasi yang telah ditentukan. Dengan hanya memiliki koleksi 1000 ( seribu ) judul materi perpustakaan dan mempunyai enam rombongan belajar, maka dapat mengangkat Kepala  Perpustakaan sekolah/madrasah. Untuk pemenuhan dalam penyelenggaraan perpustakaan sekolah, Kepala Sekolah berperan lebih besar karena sebagai otoritas yang berkuasa sangat diperlukan, tidak hanya penentuan pendanaan tetapi juga kebijakan untuk memilih dan menentukan tenaga  pengelolanya.
            Sesuai dengan kualifikasi yang telah di atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia sesuai pasal 1 ayat 1 yang berbunyi : Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Mencakup kepala perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan. Hal ini harus benar benar diterapkan   sesuai dengan standar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Apa lagi ada wacana bahwa akan ada sertifikasi bagi tenaga perpustakaan, yang kabarnya akan digulirkan pada tahun 2013. Baik dalam seminar yang diadakan oleh ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia ) pusat pada bulan Juni 2011, ini sangat menggembirakan para pustakawan yang ada di seantero Nusantara, dan sangat di tunggu-tunggu, hingga terbitnya peraturan dari Menteri Pendidikan Republik Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat merencanakan dan menurunkan peraturan pemerintah menyangkut hal tersebut di atas. Sehingga para pengelola perpustakaan sekolah dan para pustakawan dapat bekerja secara profesional,  meningkatkan serta membantu terselenggaranya perpustakaan sekolah/madrasah yang kompetitif dan berhasil guna. Program Sertifikasi dan Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah ini, harus benar-benar terwujut sehingga dapat memperbaiki taraf hidup para tenaga perpustakaan sekolah yang belum diangkat menjadi pegawai negeri mendapatkan sertifikasi sesuai apa yang diberikan pada pustakawan yang nota bene disebut pegawai negeri atau pegawai plat merah.
            Tenaga perpustakaan sekolah akan menjalankan tugas-tugas baru, dan juga tugas-tugas yang berbeda dari tugas sebelumnya, dituntut untuk dapat mengikuti perkembangaan yang pesat dan perkembangan-perkembangan teknologi informasi kepada dunia pendidikan.   Jika dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen disebutkan bahwa, Sertifikasi pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program, pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.  Tenaga perpustakaan sekolah merupakan pendukung bagi guru dan sekaligus sebagai mitra guru. Guru bekerja menurut kurikulum, dengan pokok bahasan yang telah jelas.
Mengingat apa yang dapat dikerjakan guru itu sangat terbatas, karena masih ada banyak hal yang masih perlu dipelajari siswa, tetapi tidak dapat tercakup di dalam kurikulum yang ada. Untuk menanggulangi kekurangan pengetahuan tersebut, siswa dapat mengunjungi perpustakaan mencari literature yang dikehendaki.Apabila tugas guru itu melayani siswa secara klasikal, seorang tenaga perpustakaan harus melayani siswa secara individual. Jika guru lebih memperhatikan keberhasilan siswa untuk setiap bahasan dan mata pelajaran, seorang tenaga perpustakaan, lebih memberikan motivasi kepada siswa untuk menjadi pembaca, literasi informasi, dan pembelajaran sepanjang hayat.      
            Konsep dasar yang melatar belakangi keberhasilan dalam pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah adalah, menjamin adanya tenaga perpustakaaan sekolah yang professional, memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008, perlu dilakuakn suatu program yang disebut Sertifikasi  minimal sesuai yang ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga perpustakaan itu sendiri. Memungkinkan sertifikasi kompetensi dapat dijamin bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga yang berkualitas, terlatih dan profesional. Dengan demikian Pemerintah dapat mengontrol angkatan kerja yang tergabung dalam perpustakaan sekolah untuk memberi dampak positif terhadap dunia pendidikan sesuai dengan harapan.Kebutuhan sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah, sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan terlebih yang terkait
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan masa depan anak didik yang perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh dari berbagai pihak terkait, pemerintah, pemerintah daerah, sekolah negeri maupun swasta serta yang menyangkut kepentingan lainnya.
            Di harapkan sertifikasi dirancang untuk dapat menjamin terpenuhinya standar minimal, untuk meningkatkan kwalitas serta kompetensi bagi tenaga perpustakaan di sekolah dalam rangka menyongsong perkembangan Informasi Teknologi yang pesat dewasa ini. Agar tidak saja menjadi wacana pemerintah hendaknya dapat mewujudkan adanya sertifikasi kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.
Program Sertifikasi Tenaga Perpustakaan Sekolah
          Program sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah hendaknya dirancang dengan mekanisme yang tepat, antara lembaga Negara yang berkaitan untuk dapat merumuskan mekanisme yang tepat sesuai dengan input, proses dan produk yang dihasilkan. Dengan memperhatikan tiga hal diatas, maka standar terpenuhinya sertifikasi sesuai dengan sistem, yang berfungsi secara efektif bagi terpenuhinya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah. Mengingat input adalah komponen yang terdiri dari : 
1.      Pustakawan adalah tenaga perpustakaan yang memiliki jabatan fungsional pustakawan ( Pustakawan asli )
2.      Tenaga pendidik adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pegelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi pelatihan selama 1 bulan atau memiliki
sertifikat pelatihan perpustakaan minimal 152 jam.
3.      Tenaga kependidikan adalah staf yang berstatus sebagai tata usaha atau tenaga laboratorium sekolah yang berminat bertugas di perpustakaan sekolah.
Dengan mengacu ke tiga komponen input di atas maka kualifikasi serta kompetensi akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan dan rekrutmen, seleksi yang sesuai. Sehingga dengan sertifikasi kompetensi dapat dijamin keberadaannya bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih. Cakupan yang perlu perhatian adalah kemampuan dan kepedulian mengembangkan tenaga perpustakaan sekolah, merupakan berbagai unsur atau entitas masyarakat pendidikan agar menyatu membangun komitmen bersama baik dalam visi misi, kepedulian, etos kerja yang kondusif serta etika dalam bekerja, untuk melaksanakan tugas mulia dalam meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.Berbagai unsur yang tampil sebagai komponen untuk membangun iklim atau suasana , professional dan berkeadilan untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga perpustakaan sekolah. Sebagai analogi adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tolok Ukur Kompetensi
          Tolok ukur dalam kompetensi tenaga perpustakaan sekolah adalah seperangkat kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan meliputi ; pengetahuan, sikap, keterampilan.
Dalam hal ini perlu ditingkatkan karena seseorang tenaga perpustakaan sekolah harus selalu mematuhi ketiga hal diatas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan fungsinya.Berdasarkan draf standar kualifikasi dan kompetensi, kepala dan tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam) standar kompetensi yang harus dikuasai :
1.      Dimensi kompetensi managerial
2.      Dimensi kompetensi Informasi
3.      Dimensi kompetensi Kependidikan
4.      Dimensi kompetensi Kepribadian
5.      Dimensi kompetensi Sosial  
6.      Dimensi kompetensi Pengembangan Profesi.
Berdasarkan  asumsi  tersebut di atas, maka  hendaknya  tenaga perpustakaan  sekolah diberikan kesempatan baik yang pustakawan dan yang bukan pegawai negeri agar  mendapat sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah tanpa mengesampingkan status dan pendidikan. Mudah mudahan tulisan ini dapat terwujud dikemudian hari sebagai masukan pada yang berkepentingan sehingga menjadikan tenaga perpustakaan sekolah, berkualitas dan professional.
        Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang, yang menjalankan fungsi perpustakaan sekolah sesuai aspek dan kaidah yang berlaku . Perpustakaan sekolah merupakan tempat rekreasi ilmiah dan sumber belajar yang berada pada lembaga pendidikan  formal maupun non formal dilingkungan pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral dari kegiatan sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa.
            Untuk menjalankan fungsinya perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar diperlukan tenaga perpustakaan yang professional dibidangnya. Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang yang bekerja diperpustakaan yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Untuk menjamin terlaksananya standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan perlu suatu program sertifikasi.
PUSTAKAWAN SMA NEGERI 1 BANGSRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar