REAKTUALISASI PENGELOLAAN
PERPUSTAKAAN DI SEKOLAH
Oleh : Hariyanto, SPd.
Dalam
rangka penyelanggaraan Perpustakaan Sekolah, banyak hal yang harus mendapat
perhatian. Peran Kepala Sekolah sangat menentukan dalam penyelenggaraan perpustakaan di sekolah karena, tanpa adanya
dukungan penuh oleh baik Kepala Sekolah dan Komite serta dukungan dari orang
tua siswa maka, penyelenggaraan perpustakaan mustahil akan berhasil dengan
baik. Masih banyak sekolah yang perpustakaannya belum memenuhi standar yang
diharapkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007. Kesan lambat dalam upaya
mensosialisasi atau penyuluhan, Undang-Undang tersebut diatas belum menyentuh
hingga perpustakaan sekolah. Terbukti hingga hampir 5 tahun bergulirnya
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, masih
banyak sekolah yang belum mengetahui perundangan tersebut. Hal ini harus segera
di tangani secara serius dan berkesinambungan baik melalui Perpustakaan Daerah
ataupun Kementerian Pendidikan Nasioanl serta instansi yang terkait. Pemerintah
baik Perpustakaan Nasional yang mempunyai kepentingan lebih jauh dalam hal ini
harus memperhatikan perpustakaan sekolah yang ada di Indonesia yang jumlahnya
ribuan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Sekolah / Madrasah, tentu sangat menggembirakaan para penyelenggara
perpustakaan yang memiliki kwalifikasi yang telah ditentukan. Dengan hanya
memiliki koleksi 1000 ( seribu ) judul materi perpustakaan dan mempunyai enam
rombongan belajar, maka dapat mengangkat Kepala
Perpustakaan sekolah/madrasah. Untuk pemenuhan dalam penyelenggaraan
perpustakaan sekolah, Kepala Sekolah berperan lebih besar karena sebagai
otoritas yang berkuasa sangat diperlukan, tidak hanya penentuan pendanaan
tetapi juga kebijakan untuk memilih dan menentukan tenaga pengelolanya.
Sesuai dengan kualifikasi yang telah di
atur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia sesuai pasal 1 ayat
1 yang berbunyi : Standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Mencakup kepala
perpustakaan sekolah/madrasah dan tenaga perpustakaan. Hal ini harus benar
benar diterapkan sesuai dengan standar
yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Apa lagi ada
wacana bahwa akan ada sertifikasi bagi tenaga perpustakaan, yang kabarnya akan
digulirkan pada tahun 2013. Baik dalam seminar yang diadakan oleh ATPUSI (Asosiasi
Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia ) pusat pada bulan Juni 2011, ini sangat
menggembirakan para pustakawan yang ada di seantero Nusantara, dan sangat di
tunggu-tunggu, hingga terbitnya peraturan dari Menteri Pendidikan Republik
Indonesia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dapat merencanakan dan
menurunkan peraturan pemerintah menyangkut hal tersebut di atas. Sehingga para
pengelola perpustakaan sekolah dan para pustakawan dapat bekerja secara
profesional, meningkatkan serta membantu
terselenggaranya perpustakaan sekolah/madrasah yang kompetitif dan berhasil
guna. Program Sertifikasi dan Kompetensi tenaga perpustakaan sekolah ini, harus
benar-benar terwujut sehingga dapat memperbaiki taraf hidup para tenaga
perpustakaan sekolah yang belum diangkat menjadi pegawai negeri mendapatkan
sertifikasi sesuai apa yang diberikan pada pustakawan yang nota bene disebut
pegawai negeri atau pegawai plat merah.
Tenaga
perpustakaan sekolah akan menjalankan tugas-tugas baru, dan juga tugas-tugas
yang berbeda dari tugas sebelumnya, dituntut untuk dapat mengikuti
perkembangaan yang pesat dan perkembangan-perkembangan teknologi informasi
kepada dunia pendidikan. Jika dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen disebutkan bahwa,
Sertifikasi pendidikan diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki
program, pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh
Pemerintah. Tenaga perpustakaan sekolah merupakan pendukung
bagi guru dan sekaligus sebagai mitra guru. Guru bekerja menurut kurikulum,
dengan pokok bahasan yang telah jelas.
Mengingat apa yang dapat dikerjakan guru itu
sangat terbatas, karena masih ada banyak hal yang masih perlu dipelajari siswa,
tetapi tidak dapat tercakup di dalam kurikulum yang ada. Untuk menanggulangi
kekurangan pengetahuan tersebut, siswa dapat mengunjungi perpustakaan mencari
literature yang dikehendaki.Apabila tugas guru itu melayani siswa secara
klasikal, seorang tenaga perpustakaan harus melayani siswa secara individual.
Jika guru lebih memperhatikan keberhasilan siswa untuk setiap bahasan dan mata
pelajaran, seorang tenaga perpustakaan, lebih memberikan motivasi kepada siswa
untuk menjadi pembaca, literasi informasi, dan pembelajaran sepanjang
hayat.
Konsep
dasar yang melatar belakangi keberhasilan dalam pengelolaan perpustakaan
sekolah/madrasah adalah, menjamin adanya tenaga perpustakaaan sekolah yang professional,
memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi yang telah ditetapkan berdasarkan
Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008, perlu dilakuakn suatu program yang disebut
Sertifikasi minimal sesuai yang
ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga perpustakaan itu
sendiri. Memungkinkan sertifikasi kompetensi dapat dijamin bahwa perpustakaan
sekolah dikelola oleh tenaga yang berkualitas, terlatih dan profesional. Dengan
demikian Pemerintah dapat mengontrol angkatan kerja yang tergabung dalam
perpustakaan sekolah untuk memberi dampak positif terhadap dunia pendidikan
sesuai dengan harapan.Kebutuhan sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah,
sebagai kebutuhan yang menyangkut hajat hidup orang banyak dan terlebih yang
terkait
langsung dengan penyelenggaraan pendidikan dan
masa depan anak didik yang perlu mendapatkan perhatian secara sungguh-sungguh
dari berbagai pihak terkait, pemerintah, pemerintah daerah, sekolah negeri
maupun swasta serta yang menyangkut kepentingan lainnya.
Di
harapkan sertifikasi dirancang untuk dapat menjamin terpenuhinya standar
minimal, untuk meningkatkan kwalitas serta kompetensi bagi tenaga perpustakaan
di sekolah dalam rangka menyongsong perkembangan Informasi Teknologi yang pesat
dewasa ini. Agar tidak saja menjadi wacana pemerintah hendaknya dapat
mewujudkan adanya sertifikasi kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.
Program Sertifikasi Tenaga Perpustakaan
Sekolah
Program sertifikasi tenaga perpustakaan sekolah hendaknya dirancang dengan
mekanisme yang tepat, antara lembaga Negara yang berkaitan untuk dapat
merumuskan mekanisme yang tepat sesuai dengan input, proses dan produk yang
dihasilkan. Dengan memperhatikan tiga hal diatas, maka standar terpenuhinya
sertifikasi sesuai dengan sistem, yang berfungsi secara efektif bagi terpenuhinya
standar kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah. Mengingat
input adalah komponen yang terdiri dari :
1. Pustakawan adalah tenaga perpustakaan
yang memiliki jabatan fungsional pustakawan ( Pustakawan asli )
2. Tenaga pendidik adalah guru yang
diberi tugas tambahan sebagai pegelola perpustakaan yang memiliki kualifikasi
pelatihan selama 1 bulan atau memiliki
sertifikat pelatihan perpustakaan minimal 152 jam.
3. Tenaga
kependidikan adalah staf yang berstatus sebagai tata usaha atau tenaga laboratorium
sekolah yang berminat bertugas di perpustakaan sekolah.
Dengan mengacu ke tiga komponen input di
atas maka kualifikasi serta kompetensi akan terpenuhi sesuai dengan kebutuhan
dan rekrutmen, seleksi yang sesuai. Sehingga dengan sertifikasi kompetensi
dapat dijamin keberadaannya bahwa perpustakaan sekolah dikelola oleh tenaga
perpustakaan sekolah yang berkualitas dan terlatih. Cakupan yang perlu
perhatian adalah kemampuan dan kepedulian mengembangkan tenaga perpustakaan
sekolah, merupakan berbagai unsur atau entitas masyarakat pendidikan agar
menyatu membangun komitmen bersama baik dalam visi misi, kepedulian, etos kerja
yang kondusif serta etika dalam bekerja, untuk melaksanakan tugas mulia dalam
meningkatkan kompetensi tenaga perpustakaan sekolah.Berbagai unsur yang tampil
sebagai komponen untuk membangun iklim atau suasana , professional dan
berkeadilan untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga perpustakaan sekolah.
Sebagai analogi adalah Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, disebutkan bahwa sertifikasi pendidik dilaksanakan
secara obyektif, transparan, dan akuntabel.
Tolok Ukur
Kompetensi
Tolok ukur dalam kompetensi tenaga perpustakaan sekolah adalah seperangkat
kemampuan yang dimiliki oleh pengelola atau petugas perpustakaan meliputi ; pengetahuan,
sikap, keterampilan.
Dalam hal ini perlu
ditingkatkan karena seseorang tenaga perpustakaan sekolah harus selalu mematuhi
ketiga hal diatas, dan melaksanakan tugas pokok sesuai dengan
fungsinya.Berdasarkan draf standar kualifikasi dan kompetensi, kepala dan
tenaga perpustakaan sekolah yang harus diketahui ada 6 (enam) standar
kompetensi yang harus dikuasai :
1. Dimensi kompetensi managerial
2. Dimensi kompetensi Informasi
3. Dimensi kompetensi Kependidikan
4. Dimensi kompetensi Kepribadian
5. Dimensi kompetensi Sosial
6. Dimensi kompetensi Pengembangan
Profesi.
Berdasarkan asumsi tersebut di atas, maka hendaknya
tenaga perpustakaan sekolah
diberikan kesempatan baik yang pustakawan dan yang bukan pegawai negeri
agar mendapat sertifikasi tenaga
perpustakaan sekolah tanpa mengesampingkan status dan pendidikan. Mudah mudahan
tulisan ini dapat terwujud dikemudian hari sebagai masukan pada yang
berkepentingan sehingga menjadikan tenaga perpustakaan sekolah, berkualitas dan
professional.
Tenaga
perpustakaan sekolah adalah orang, yang menjalankan fungsi perpustakaan sekolah
sesuai aspek dan kaidah yang berlaku . Perpustakaan sekolah merupakan tempat
rekreasi ilmiah dan sumber belajar yang berada pada lembaga pendidikan formal maupun non formal dilingkungan
pendidikan dasar dan menengah, yang merupakan bagian integral dari kegiatan
sekolah untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan mencerdaskan anak bangsa.
Untuk menjalankan fungsinya perpustakaan
sekolah sebagai sumber belajar diperlukan tenaga perpustakaan yang professional
dibidangnya. Tenaga perpustakaan sekolah adalah orang yang bekerja
diperpustakaan yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008. Untuk menjamin terlaksananya standar
kualifikasi dan kompetensi tenaga perpustakaan perlu suatu program sertifikasi.
PUSTAKAWAN SMA NEGERI 1 BANGSRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar