Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Selasa, 10 Mei 2011

PEMERATAAN AKSES INFORMASI PADA MASYARAKAT MELALUI PERPUSTAKAAN

PEMERATAAN AKSES INFORMASI PADA MASYARAKAT
MELALUI PERPUSTAKAAN
*(Oleh : Asih Winarto


            Kebutuhan akses informasi di masyarakat dari waktu ke waktu semakin meningkat. Peningkatan ini dapat kita lihat dengan makin banyak dikunjunginya pusat-pusat informasi, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun fihak swasta.  Disamping itu  peningkatan ini juga disebabkan karena mulai tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat tentang arti pentingnya mengakses sebuah informasi bagi perikehidupan mereka. Kesadaran ini tidak hanya terjadi di kota, akan tetapi juga sudah mulai terasa di tingkat lokal, maupun di desa. Oleh karena itu agar terjadi pemerataan akses informasi di seluruh lapisan masyarakat, maka Pemerintah Daerah harus berupaya lebih serius, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan bacaan bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan Perpustakaan Daerah.  Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2007 Pasal 8 ayat (b) mengisaratkan kepada pemerintah baik propinsi maupun pemerintah daerah agar menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di masing-masing wilayahnya. Menurut Ronald C. Benge, 1986: 191 dalam Libraries and Culture Change, bahwa cara yang mungkin dapat ditempuh dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan layanan perpustakaan, terutama dalam hal kebijakan pokok tentang bagaimana cara yang tepat untuk melayankan bahan bacaan (koleksi perpustakaan) kepada masyarakat yang jauh dari jangkauan layanan perpustakaan adalah dengan mendirikan perpustakaan cabang, bekerja sama dengan organisasi tertentu, atau dapat juga dengan menggunakan layanan perpustakaan keliling.
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN CABANG DI KECAMATAN
Perpustakaan Cabang di Tingkat Kecamatan  kiranya perlu dipikirkan keberadaannya dan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif pemecahan. Keberadaan Perpustakaan Cabang diharapkan mampu menjadi wahana pembelajaran secara mandiri bagi masyarakat pengguna perpustakaan yang memiliki sifat demokratis,  berkesinambungan, dan berlaku sepanjang hayat, serta sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal.
Pemerintah daerah mestinya memfasilitasi pembentukan dan juga pengembangan perpustakaan cabang, dengan tetap mengoptimalkan sumber daya yang ada di Perpustakaan Daerah. Pendanaan perpustakaan cabang harus didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan, yang bersumber dari APBD, dan sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Perpustakaan Tahun 2007 menjelaskan bahwa pendanaan perpustakaan dapat diperoleh dari berbagai sumber, yang diantaranya dapat diperoleh dari APBN, APBD, anggaran pendidikan, sumbangan masyarakat yang tidak mengikat, kerja sama yang saling menguntungkan, bantuan luar negeri yang tidak mengikat, serta hasil usaha jasa perpustakaan. Kemudian, pengelolaan dana perpustakaan harus dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka, terukur, dan bertanggung jawab. Perpustakaan cabang pada prinsipnya merupakan kepanjangan tangan dari Kantor Perpustakaan Daerah dalam rangka pemerataan akses informasi secara literasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang berkedudukan di wilayah Kecamatan.  
PERPUSTAKAAN KELILING
            Disamping pembentukan perpustakaan cabang, maka peran perpustakaan keliling dalam rangka pemerataan akses informasi kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan. Perpustakaan Keliling  merupakan perpustakaan yang bergerak dari lokasi satu ke lokasi yang lain, melayani masyarakat yang karena keadaan tertentu tidak dapat datang ke perpustakaan menetap sebagai salah satu upaya menumbuh kembangkan budaya baca dan tulis masyarakat .  Adapun lokasi yang dicakup oleh layanan perpustakaan keliling adalah daerah-daerah yang jauh dari jangkauan layanan perpustakaan menetap. Pada prinsipnya program layanan perpustakaan keliling merupakan eksistensi dari layanan perpustakaan daerah untuk melebarkan sayap jangkauan layanannya kepada masyarakat yang tidak terlayani oleh perpustakaan-perpustakaan stasioner. Perpustakaan Keliling mempunyai tugas dan fungsi, yang diantaranya adalah untuk melayani masyarakat yang belum terjangkau oleh perpustakaan menetap guna kepentingan akses informasi, dan sarana untuk memilih lokasi baru perpustakaan menetap (misalnya : taman bacaan masyarakat, perpustakaan desa, cabang layanan perpustakaan, dll.), serta perannya dalam menggantikan fungsi perpustakaan menetap secara insidentil sampai perpustakaan menetap didirikan.

TARGET DAN KOORDINASI
            Melihat tugas dan fungsi perustakaan keliling tersebut, maka salah satu persoalan yang segera dan perlu untuk diperhatikan dalam merancang dan melaksanakan program layanan perpustakaan keliling ke depan adalah menetapkan target yang hendak dicapai dalam wilayah dan waktu tertentu, serta perlunya koordinasi antar berbagai komponen terkait. Penentuan target yang jelas yang dapat menyatukan semua potensi yang ada untuk mencapainya merupakan hal yang mendesak untuk dilakukan. Penentuan satu target yang jelas, katakanlah misalnya perintisan perpustakaan cabang pada suatu wilayah dan waktu tertentu, sehingga akan sangat membantu semua fihak yang terkait dalam upaya “menumbuhkan budaya baca dan tulis masyarakat di Kabupaten Semarang”, untuk saling memposisikan diri dan membuat suatu langkah-langkah yang nyata dan saling bersinergi satu dan lainnya guna mencapai target tersebut. Disamping itu, upaya ini kiranya  perlu  untuk terus menerus disosialisasikan agar mendapat dukungan dari berbagai kalangan, karena harus juga disadari bahwa usaha untuk mewujudkan budaya baca dan tulis masyarakat, tidak hanya menjadi tugas dari insan perpustakaan, namun tugas seluruh komponen masyarakat di Bumi Serasi. Dalam tinjauan penulis, karena pelaksanaan program ini berada di Perpustakaan Daerah sedangkan target sasaran berada di tempat yang jauh dari lokasi Perpustakaan Daerah, maka komponen pembiayaan terbesar dari program ini hanya berupa perjalanan dinas, dan perbaikan sarana operasional yang secara langsung kurang mengarah pada peningkatan target pertumbuhan perpustakaan menetap di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang dalam rangka pemerataan akses informasi kepada masyarakat. Untuk itu guna mencapai target tersebut, terutama mengenai  bertambahnya jumlah perpustakaan cabang atau perpustakaan menetap lainnya, maka perlu ditindaklanjuti dengan program pendukung kegiatan, yang mengarah pada pembiayaan langsung ke target sasaran, misalnya berupa Bantuan Sarana dan Prasarana untuk perintisan perpustakaan cabang atau perpustakaan menetap lainnya.
 Praktisi Perpustakaan di Unit Pelayanan Perpustakaan Umum Ambarawa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar