Slogan kami

Redaksi Buletin Pustaka mengucapkan Selamat Hari Soempah Pemoeda, 28 Oktober 2013

Jumat, 20 Januari 2012

IMPROVISASI PERPUSTAKAAN DAN PUSTAKAWAN DI HARI KUNJUNG PERPUSTAKAAN

IMPROVISASI PERPUSTAKAAN DAN PUSTAKAWAN DI HARI KUNJUNG PERPUSTAKAAN
Oleh :  Trini Haryanti

Memahami makna hari kunjung perpustakaan tidak terlepas dari sejarah, kenapa Hari Kunjung Perpustakaan jatuh pada tanggal 14 September. 33 tahun yang lalu Perpustakaan Nasional berdiri di Jakarta dan pada hari tersebut sebagai momentum Hari Kunjung Perpustakaan.
Ketika kita bertanya, apa saja yang (harus) dilakukan ketika kita mengunjungi perpustakaan? tentunya ada banyak jawaban kalau kita banyak bertanya pada banyak orang, yang jelas bahwa pertanyaan harus diajukan pada siapa dengan kepentingan apa. Kalau pertanyaan tersebut di sampaikan kepada Pustakawan maka akan berbeda dengan ketika kita bertanya pada pemustaka atau yang lebih popular disebut sebagai Pengguna (pengunjung) perpustakaan. Bagaimana jika pertanyaan tersebut diajukan kepada masyarakat umum yang hanya paham : “Perpustakaan adalah tempat atau ruang yang berisi banyak buku”.
Apakah Pemerintah bisa mengakomodir semua kebutuhan pengguna perpustakaan ketika pencanangan Hari Kunjung Perpustakaan ini digelontorkan dan akan diperingati tidak sekedar ceremony tapi sosialisasi dalam bentuk berbagai aktivitas bersama pengguna?
Pemerintah cukup banyak dana untuk pendidikan, namun pendidikan selalu diartikan sebagai bentuk sekolah, pendidikan dimaknai sebagai bentuk belajar yang dikemas dalam format kelembagaan. Lembaga yang menaungi pendidikan di Indonesia adalah Diknas Departemen Pendidikan Nasional, dimana ada Pendidikan Luar Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini, dan pendidikan lainnya baik yang bersifat formal, informal maupun non formal. Apakah pernah kita berfikir lembaga lain yang terkait dengan pendidikan? lembaga yang bernama Perpustakaan. Di Perpustakaan siapapaun bias mendapatkan informasi, ilmu, bahkan pelatihan, ketrampilan dan apa saja yang dibutuhkan masyarakat sepanjang perpustakaan tersebut bias dan mampu melakukan. Pendidikan sepanjang hayat adalah bertempat di perpustakaan. UU no 43 tahun 2007 telah menyatakan hal tersebut. Dalam Undang Undang tersebut pasal 1 ayat 5, 6, 7 dikatakan fungsi perpustakaan dan pengertian perpustakaan baik perpustakaan umum maupun perpustakaan khusus, dan dikatakan pada ayat 16 bahwa Menteri yang terkait adalah menteri pendidikan.
Dengan demikian sudah jelas bahwa Perpustakaan adalah bagian dari pendidikan dan tidak terpisahkan. Berarti masyarakat wajib memanfaatkan sebaik mungkin keberadaan perpustakaan, begitu juga sebaliknya. Bahwa penyelenggara perpustakaan wajib memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, bukan saja kepada pengguna tapi kepada masyarakat yang belum paham, belum menjadi pengguna untuk memanfaat perpustakaan. Bagaimana upaya yang harus dilakukan? banyak cara dan strategi yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah memanfaatkan momentum hari kunjung perpustakaan sebagai media sosiaisasi keberadaan dan fungsi perpustakaan. Bukan berarti masyarakat “HARUS” berkunjung ke perpustakaan tapi lebih bermakna bagaimana perpustakaan bisa melayani dengan baik, lebih baik lagi kalau Hari Berkunjung Perpustakaan diartikan perpustakaan mengunjungi masyarakat dalam berbagai layanan yang tersedia, maka masyarakat akan segera merasakan manfaatnya.
Apakah hanya tanggung jawab Pemerintah saja? tentu tidak, Undang Undang no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan salah satu pasalnya bahwa bahwa PT yang menjalankan usaha di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Pasal 74 ayat 1).
Namun, UU PT tidak menyebutkan secara terperinci berapa besaran biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk CSR serta sanksi bagi yang melanggar. Pada ayat 2, 3, dan 4 hanya disebutkan bahwa CSR “dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.” PT yang tidak melakukan CSR dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai CSR ini baru akan diatur oleh peraturan pemerintah yang hingga kini belum dikeluarkan.
Banyak perusahaan yang kepedulian sosialnya (CSR) bergerak dalam bidang pendidikan dan fokus ke Perpustakaan, hal ini tentunya sebagai stimulan atau percepakan gerakan pengembangan perpustakaan sampai tingkat masyarakat bawah. Namun tidak banyak lembaga swadaya yang mau bergerak dalam bidang perpustakaan hanya beberapa saja misalnya Foum Indonesia Membaca, 1001 buku, Insan Baca, Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia. Banyak perpustakaan komunitas yang sudah besar dan mandiri seperti Rumah Dunia, Pustaka Kelana, Tegal Gundil, Perpustakaan Kampung Jagad, TBM Intan Pustaka, TBM Cahaya Ilmu dan masih banyak lagi. Beberapa organisasi pergerakan perpustakaan, seperti Asosiasi Pekerja Informasi Sekolah (APISI), Ikatan Sarjana Informasi dan Perpustakaan Indonesia (ISIPI), Klub Perpustakaan Indonesia, Ikatan Perpustakaan Umum Indonesia, Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI), Gerakan Peningkatan Minat Baca Masyarakat (GPMB), Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia. Ada beberapa forum seperti Forum Perpustakaan Khusus, Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi, The ICS, dan barangkali ada beberapa forum lagi sejenis. Banyak sekali perpustakaan, organisasi dan forum, akan semakin banyak lagi tahun tahun yang akan datang karena masyarakat semakin menyadari pentingnya membaca, pentingnya mendokumentasikan dan mempublikasikan aktivitas seputar perpustakaan baik melalui media internet maupun media cetak dan media media lainnya.
Bagaima peran Pustakawan sebagai profesi yang menaungi atau berkepentingan atas perkembangan perpustakaan di Indonesia?
Permasalahan yang terjadi adalah rasa minder apabila berprofesi sebagai pustakawan, image yang terbentuk dimasyarakat adalah “penjaga” buku di perpustakaan dengan senyum yang dikulum, kaca mata tebal, tua dan tidak up to date (keilmuwannya). Belum lagi permasalahan pustakawan yang persyaratannya masih sangat birokratis, lebih cenderung plat merah. Kemudian pustakawan itu sendiri masih bergerak pada bidang yang dibatasi oleh ruang dan aturan, sehingga profesi pustakawan di Indonesia selain kurang dikenal oleh masyarakat juga masih belum bisa menjadi kebanggan.
Dengan Hari Kunjung Perpustakaan diharapkan akan menyadarkan kita semua pentingnya memaknai dengan beberapa hal : yang pertama adalah bangga sebagai pustakawan, bangga memberikan layanan yang terbaik bagi masyarakat, bangga menjalani pekerjaan, bangga memiliki kreativitas dalam mengembangkan perpustakaan, bangga akan mengembangkan perpustakaan dengan mendekatkan kepada konsumen dalam bentuk mendukung, membangun dan mengembangkan perpustakaan komunitas. Yang kedua : penyedian fasilitas dan berbagai aktivitas di masyarakat sebagai upaya mengakomodir kebutuhan masyarakat akan informasi, buku, kreativitas, peningkatan sumber daya, dan perubahan perilaku.
Yang ketiga : perluasan networking ke stakeholder potensial sehingga percepatan pengembangan perpustakaan di Indonesia bisa segera diwujudkan, tidak akan pernah ada kata cukup untuk sebuah kata “percerdasan” masyarakat.
Yang terakhir : harmonisasi keterkaitan stakeholder sebagai pemangku kepentingan dan penerima manfaat menjadikan harapan dan cita cita Indonesia Cerdas bisa terwujud. Manfaatkan momentum Hari kunjung perpustakaan sebagai tonggak bersejarah melakukan perubahan. Salam pustaka!!
Pendiri Yayasan Pengembangan Perpustakaan Indonesia, Tinggal di Surabaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar